Kompas TV nasional hukum

Hal Meringankan Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara: Lanjut Usia hingga Bersikap Sopan

Kompas.tv - 23 Februari 2023, 18:12 WIB
hal-meringankan-surya-darmadi-divonis-15-tahun-penjara-lanjut-usia-hingga-bersikap-sopan
Surya Darmadi di Ruang Kusumahatmaja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi divonis dengan pidana 15 tahun penjara dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Hakim mengatakan terdapat sejumlah hal meringankan yang menjadi pertimbangan dalam memvonis Surya Darmadi. 

Salah satunya yakni Surya Darmadi yang telah lanjut usia. Diketahui, Taipan sawit tersebut saat ini berusia 71 tahun.

"Hal meringankan sudah lanjut usia, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Hakim juga menilai Surya Darmadi melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan seperti membangun perumahan untuk membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, poliklinik dan membantu biaya pendidikan.

Bisnis yang dijalankannya, kata hakim, juga bersinggungan dengan nasib 21 ribu orang karyawannya. 

"Perusahaan terdakwa membayar pajak penghasilan dan pajak Pph badan dari lima perusahaan mencapai RP715.518.220.028," tegas Hakim.

Sementara untuk hal yang memberatkan, hakim menyebut tindakan Surya Darmadi tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma, kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma untuk masyarakat setempat," jelas hakim. 

Baca Juga: Hakim Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi Surya Darmadi Sampai Triliunan!

Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Bui

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi dengan pidana 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, hakim menjatuhkan denda kepada Surya Darmadi sebesar Rp1 miliar. 

Hakim menilai pria 71 tahun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga penuntut umum," ucap Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar." 

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Surya Darmadi sebesar Rp2,2 trilun dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 trliun. 

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti."

Apabila Surya tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.

Surya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Surya dipidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Tok! Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x