Kompas TV nasional politik

PN Jakpus Hukum KPU Tunda Pemilu, Jimly: Hakim Tak Profesional, Tak Bisa Bedakan Publik dan Privat

Kompas.tv - 2 Maret 2023, 22:42 WIB
pn-jakpus-hukum-kpu-tunda-pemilu-jimly-hakim-tak-profesional-tak-bisa-bedakan-publik-dan-privat
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Jimly majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak profesional dalam memutus perkara gugatan Partai Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak profesional dalam memutus perkara gugatan Partai Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Jimly, putusan yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, bukan wewenang dari PN Jakpus.

Jimly menjelaskan, pemilu merupakan kewenangan konstitusional KPU yang tidak berkaitan dengan sengketa gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kalau pun ada sengketa tentang proses pemilu, maka yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, bukan pengadilan perdata.

Baca Juga: Perludem Minta KY Proaktif Soal PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu: Ini Gangguan Amanat Konstitusi

"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (privat) dengan urusan publik," ujar Jimly saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

"Pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja. Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU," imbuh Jimly.

Lebih lanjut Jimly menilai, sebaiknya KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang menghukum tergugat menunda tahapan Pemilu. 

Sebab, Pemilu 2024 harus dilaksanakan dengan tahapan dan tanggal pencoblosan yang sudah dibuat oleh KPU.

Baca Juga: Profil Partai Prima yang Sebabkan Pemilu Diputuskan Ditunda, Pernah Bikin Ricuh di Gedung KPU

"Hakim PN tidak berwenang memerintahkan penundaan Pemilu. Sebaiknya putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkrah," ujar Jimly.

Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan tersebut terkait gugatan Partai Prima melawan KPU. 

Majelis hakim yang diketuai T Oyong mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima melawan tergugat, dalam hal ini KPU, terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU itu dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.


 

Adapun putusan PN Jakpus mengenai perkara gugatan Partai Prima melawan KPU diketok Kamis (2/3/2023), dengan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. 

Berikut putusan lengkap gugatan Partai Prima melawan KPU yang diketok majelis hakim PN Jakpus dari salinan putusan yang diterima KOMPAS TV:

Dalam Eksepsi

Menolak eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel);

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;

  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x