Kompas TV nasional hukum

AG Didampingi Psikolog usai Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan David, Begini Kata Pengacara

Kompas.tv - 3 Maret 2023, 15:10 WIB
ag-didampingi-psikolog-usai-ditetapkan-sebagai-pelaku-penganiayaan-david-begini-kata-pengacara
Ilustrasi. AG (15) kini didampingi oleh psikolog usai polisi menetapkannya sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora. (Sumber: Komnas Perempuan)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - AG (15) kini didampingi oleh psikolog usai polisi menetapkannya sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"AG sedang dalam pendampingan psikolog independen," ungkap pengacara AG, Mangatta Toding Allo, Jumat (3/3/2023), dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv.

Ia juga menerangkan, pihaknya saat ini sedang menjelaskan kepada AG terkait peningkatan status kliennya itu dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Status itu ditetapkan sebab anak di bawah umur tak dapat disebut sebagai tersangka. 

“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Penetapan AG sebagai Pelaku Perlu Dilihat Proporsional, Ini Maksudnya

Ia menegaskan, status AG yang masih anak di bawah umur tak dapat disebut sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu.

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka," terangnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x