Kompas TV nasional hukum

KPPA Dukung Polda Metro Jaya dalam Proses Hukum AG di Kasus Penganiayaan David Ozora

Kompas.tv - 8 Maret 2023, 22:54 WIB
kppa-dukung-polda-metro-jaya-dalam-proses-hukum-ag-di-kasus-penganiayaan-david-ozora
Asisten Deputi Pelayanan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Anak KPPA, Atwirlany Ritonga saat jumpa pers di Polda Metro Jaya terkait kasus Penganiayaan David Ozora, Rabu (8/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) mendukung proses hukum yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan David Ozora. 

Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Anak KPPA Atwirlany Ritonga menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendampingi AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Pendampingan ini untuk memastikan dipenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Termasuk pemberian bantuan hukum dan bantuan pendampingan orang tua atau wali atau pihak yang dipercaya AG. 

"Terkait penahanan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, KPPA mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU SPPA," ujarnya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya remi menetapkan AG (15) sebagai tersangka ketiga kasus penganiayaan David Ozora.

Baca Juga: Usai Diperiksa 6 Jam, AG Ditahan di LPKS terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menahan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai Rabu (8/3/2023).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan, penahanan AG merupakan pertimbangan penyidik agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi terjadinya perbuatan pidana. 

Di samping itu ancaman hukuman kasus penganiayaan yang menjerat AG lebih dari lima tahun.

"Kenapa ditahan di LPKS? Ada pertimbangan penyidik dan mitra melakukan penahanan di LPKS karena AG ini anak yang berkonflik dengan hukum dan dia butuh pendampingan dan sebagainya," ujar Hengki. 

Baca Juga: Terseret Kasus Penganiayaan David, KPPA Sebut AG Akan Didampingi Hingga Proses Hukum Selesai

Adapun peristiwa penganiayaan dengan korban David Ozora (17) terjadi di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).

Sebelum AG polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLR (19).

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x