Kompas TV nasional peristiwa

Kondisi Terbaru David Korban Penganiayaan: Mulai Disuapi dan Cari Posisi Tidur Sendiri

Kompas.tv - 19 Maret 2023, 09:21 WIB
kondisi-terbaru-david-korban-penganiayaan-mulai-disuapi-dan-cari-posisi-tidur-sendiri
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Kondisi terbaru David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy cs kini mulai disuapi dan bisa mencari posisi tidur sendiri, Sabtu (18/3). (Sumber: Twitter Jonathan Latumahina)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

"Kesadaran kualitatif (kognitif) mengalami progres, di mana hari ini sudah bisa menerima perintah sederhana seperti: buka mulut, tegakkan tubuh, kedip 2 kali untuk 'iya' dll," imbuhnya.

Akan tetapi, ia mengakui bahwa mata David masih belum bisa selalu fokus.

"Namun kontak mata masih terus berjuang karena belum selalu fokus, ada kalanya masih 'skip'," ungkapnya.

Ia menerangkan, tim dokter masih terus melakukan stimulasi kesadaran kognitif David.

"Saat ini masih terus dilakukan stimulasi kesadaran kognitif oleh tim dokter RS Mayapada di ICU," terangnya.

Kini sudah 25 hari David dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario sejak 20 Februari 2023.

Baca Juga: Ini Alasan Pakar Hukum Pidana Setuju Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis

Pada malam hari, Senin (20/2/2023), Mario Dandy Satriyo (20) menendang dan memukul bagian kepala David hingga tak sadarkan diri dan terkapar di atas aspal di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Rekan Mario, Shane Lukas (19), disebut turut memprovokasi terjadinya tindak kekerasan terhadap David itu. 

Kepada polisi, Mario mengaku emosi saat mendapat informasi dari saksi berinisial APA bahwa kekasihnya, AG (15), pernah mendapat perlakuan tidak baik dari David. Ia lantas menceritakan hal itu kepada Shane.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga laki-laki berusia 20 tahun itu menganiaya korban. Di lokasi kejadian, Shane merekam peristiwa penganiayaan itu.

Sementara itu, berdasarkan hasil rekonstruksi, AG tidak berupaya menolong David di lokasi kejadian, ia hanya berdiri melihat korban dianiaya oleh Mario.

Kini, Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Selain itu, AG juga ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.


 

Tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. 

Sementara itu, tersangka Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 jo 56 KUHP sub (Pasal) 354 ayat 1 jo 56 KUHP sub (Pasal) 353 ayat 2 jo 56 KUHP sub (Pasal) 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau (Pasal) 76c jo 80 UU Perlindungan Anak.

Kemudian, AG dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 jo Pasal 56 KUHP.

Atas sangkaan pasal tersebut, Mario, Shane, dan AG terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x