JAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi teguran tertulis yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang terbukti mengubah substansi putusan, dinilai terlampau ringan.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, perbuatan yang dilakukan Guntur Hamzah sudah melanggar prinsip integritas.
Menurutnya, dengan dilanggarnya prinsip integritas, Guntur Hamzah tidak lagi masuk kategori negarawan dan tidak layak menduduki jabatan hakim konstitusi.
"Kalau sudah melanggar integritas, artinya dia sudah kehilangan pijakan sebagai hakim konstitusi. Hakim konstitusi dipilih karena dia seorang negarawan," ujar Bivitri di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Hakim Guntur Hamzah Ubah Putusan MK, MKMK: Langgar Etik, Guntur Disanksi Teguran Tertulis
Bivitri juga menilai putusan Majelis Kehormatan MK soal tidak ada masalah dalam mengubah putusan tidak tepat.
Menurutnya, mengubah frasa dalam putusan yang belum dibacakan memang hal yang biasa. Hal ini dilakukan saat rapat permusyawaratan hakim.
Namun setelah putusan sudah dibacakan, maka tidak ada lagi perubahan frasa. Hal ini sepatutnya tidak bisa dilakukan.
"Seharusnya tidak membuat kesimpulan bahwa wajar-wajar saja mengubah kata. Mengubah kata setelah putusan dibacakan jelas salah, ini tidak boleh dilakukan dan harusnya saksinya berat," ujar Bivitri.
Baca Juga: Istana soal Kontroversi Pelantikan Guntur Hamzah Jadi Hakim MK: Jokowi Tak Bisa Ubah Keputusan DPR
Lebih lanjut Bivitri menjelaskan, penilaian Majelis Kehormatan MK terkait tidak ada masalah dalam mengubah putusan karena dikecohkan oleh pemberi keterangan, dalam hal ini panitera bernama Muhidin yang memegang berkas putusan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.