Baca Juga: Rafael Alun dan Keluarganya Diperiksa, Ini Penjelasan Jubir KPK
"Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah" kata Rafael.
Atas dasar itu, dia merasa heran kenapa kepemilikan hartanya baru dipermasalahkan sekarang. Meski demikian, Rafael akan tetap kooperatif dalam proses hukum bersama KPK untuk membuktikan harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, KPK telah meningkatkan status kasus harta kekayaan tak wajar milik Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, KPK memeriksa Rafael dan keluarganya selama 12 jam pada Jumat (24/3) untuk memberikan klarifikasi soal harta kekayaannya.
Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah pemeriksaan pertama pada Rabu (1/3) terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Baca Juga: Kasus Rafael Alun Menyeret Nama Pejabat Pajak Suka Pamer Harta | Laporan Khusus
Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, kini Rafael dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak Kemenkeu.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael.
Pemecatan tersebut merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.
Ia menjelaskan temuan bukti yang menyebabkan Rafael dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.