Kompas TV nasional hukum

Bertemu Presiden Jokowi, Ketua PPATK Mengaku Dapat Arahan

Kompas.tv - 27 Maret 2023, 11:52 WIB
bertemu-presiden-jokowi-ketua-ppatk-mengaku-dapat-arahan
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Sumber: Dok. PPATK)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengaku membahas banyak hal dalam pertemuannya dengan Persiden Joko Widodo di Istana Negara pagi ini, Senin (27/3/2023).

Meski demikian Ivan Yustiavandana enggan mengungkapkan lebih rinci tentang apa yang dilakukan dalam pertemuannya dengan Presiden Jokowi.

Demikian Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ditemui Jurnalis KOMPAS TV Alfaniaro di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (27/3/2023).

“Banyak yang dibahas,” kata Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Pakar: "Whistleblowing System" Tidak Ampuh Ungkap Bripka AS Tewas, Polri Perlu Keluarkan Ancaman

Tidak hanya membahas banyak hal, Ivan Yustiavandana mengaku juga mendapatkan arahan langsung dari Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut.

“Saya mendapat arahan,” ujarnya.


 

Untuk diketahui, sebelumnya PPATK tengah menghadapi sorotan terkait dugaan transaksi mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan yang mencapai Rp349 Triliun.

Informasi tersebut, pertama kali diungkap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan keterangannya berdasarkan data dari PPATK.

Terkait hal isu tersebut, DPR RI sudah memanggil PPATK untuk menjelaskan situasi yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Tanggapi Rencana MAKI Laporkan PPATK, Mahfud MD: Ya Enggak Apa-Apa, Bagus

Tidak hanya itu, Wakil Ketua DPR Desmons Mahesa juga mendorong pengusutan lebih lanjut terkait isu laporan transaksi pegawai Kementerian Keuangan yang mencapai Rp349 Triliun.

Dalam keterangan di DPR, Ivan Yustiavandana membenarkan bahwa ada transaksi mencurigakan di Kemenkeu dan terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x