Kompas TV nasional hukum

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Sampaikan Nota Pembelaan pada 13 April 2023

Kompas.tv - 30 Maret 2023, 17:53 WIB
dituntut-hukuman-mati-teddy-minahasa-sampaikan-nota-pembelaan-pada-13-april-2023
Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Teddy akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 13 April 2023. (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

"Kalau boleh majelis, kami minta karena kebetulan tanggal 7 (April) juga ada libur, jadi enggak apa-apa nanti diduplik dipendekin, tapi ini (pledoi) dipanjangin, biar sama haknya sama dengan JPU," tegas Hotman.

Hakim pun mengabulkan permintaan tim penasihat hukum Teddy Minahasa.

"Baik kalau demikian, untuk nota pembelaan diberikan hari sidangnya pada dua minggu dari sekarang, tapi janji nanti replik duplik karena kita harus selesai di waktu yang telah ditentukan maka mungkin (waktunya) dua atau tiga hari, bahkan bisa satu hari, terserah nanti kondisi situasinya," jelas hakim.

"Dengan demikian, saya ulangi sekali lagi, sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, sidang hari ini dinyatakan ditutup," kata hakim Jon lalu mengetok palu satu kali.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dengan pidana hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba.

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata jaksa Iwan Ginting di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3). 

Jaksa menjelaskan alasannya menuntut Teddy dengan hukuman mati karena terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan sabu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram,” ujar jaksa.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami.”

Dalam kasus tersebut, Teddy didakwa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita Cepu) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Berdasarkan dakwaan, narkotika tersebut berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram. 

Baca Juga: Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati karena Terbukti Jual Sabu dan Nikmati Hasilnya


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x