Kompas TV nasional hukum

Peneliti Pukat UGM: Pimpinan KPK Terindikasi Menyelewengkan Wewenang dalam Pemberhentian Endar

Kompas.tv - 5 April 2023, 05:35 WIB
peneliti-pukat-ugm-pimpinan-kpk-terindikasi-menyelewengkan-wewenang-dalam-pemberhentian-endar
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT UGM) Zaenur Rohman saat menyampaikan keterangan dalam program Kompas TV, Selasa (4/4/2023). Zaenur Rohman menyebut terdapat indikasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahgunakan wewenang dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdapat indikasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahgunakan wewenang dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

Hal ini diungkap peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT UGM) Zaenur Rohman, dalam program “Kompas Petang” Kompas TV, Selasa (4/4/2023).

Zaenur mempertanyakan alasan pemberhentian kontroversial Endar. Ia menyebut brigjen polisi itu tidak bisa serta-merta diberhentikan KPK jika tanpa kasus pelanggaran etik atau sekadar habis masa jabatan. Menurutnya, setiap tahun, ada mekanisme perpanjangan perintah bagi pejabat Polri yang ditugaskan ke KPK.

Baca Juga: [FULL] Pernyataan Lengkap Brigjen Endar Yang Tak Terima Dicopot KPK: Saya Diperintah Kapolri ke KPK

"Saya melihat alasan KPK tidak cukup kuat untuk memberhentikan Brigjen Endar dan mengembalikannya ke Polri,” kata Zaenur.

“Alasan pemberhentian ini lah yang perlu diungkap oleh Dewan Pengawas KPK. Apakah benar alasannya perbedaan pandangan dalam penanganan Formula E?" lanjutnya.

Menurut Zaenur, selain perbedaan pandangan dalam kasus Formula E, tidak ada alasan lain yang cukup kuat dalam pemberhentian Endar oleh pimpinan KPK.

Ia pun menilai pemberhentian ini terindikasi sebagai pemaksaan pendapat dan bentuk kesewenang-wenangan pimpinan KPK.

"Pimpinan KPK tidak berwenang mencampuri (perkara) secara substansi. Kenapa? Yang pertama, itu adalah kewenangan penuh penyelidik atau nantinya penyidik. Yang kedua, pimpinan KPK sekarang dengan UU No. 19 Tahun 2019, bukan lagi berstatus penyidik dan penuntut umum sehingga tidak bisa menentukan perkara,” kata Zaenur.

"Ada indikasi pelanggaran kode etik yang sangat jelas dilakukan oleh para pimpinan KPK," lanjutnya.

Endar Priantoro sendiri telah melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. 

Menurut Zaenur, Dewan Pengawas KPK dapat memeriksa adakah campur tangan pimpinan dalam penanganan Formula E dan apakah pemberhentian Endar sudah sesuai ketentuan kepegawaian.

"Ini perkara yang sangat sensitif karena terkait dengan politik. KPK adalah institusi penegak hukum sehingga tidak boleh terpengaruh faktor-faktor luar hukum, terutama faktor politik,” kata Zaenur.

Di lain sisi, Endar mengakui bahwa ia dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang juga diberhentikan, Karyoto berbeda pendapat dengan pimpinan mengenai perkara Formula E. 

Endar berpendapat kasus tersebut masih harus dipertahankan di proses penyelidikan. Sedangkan pimpinan KPK disinyalir hendak menaikkannya ke pores penyidikan.

"Berdasarkan apa yang sudah kami lakukan di proses penyelidikan (kasus Formula E), hasil yang kami dapatkan kami pertahankan di forum ekspose, dihadiri oleh (direktorat) penyelidikan, penuntutan, pejabat struktural di lingkungan deputi penindakan, termasuk pimpinan,” kata Endar.

Hingga kini, kelanjutan kasus Formula E disebut belum ditentukan oleh KPK. Kasus ini sempat menyeret nama Anies Baswedan sebagai saksi.

Baca Juga: IM57: Pemberhentian Endar dari KPK, Indikasi Adanya Pemaksaan Rekayasa Kasus oleh Firli Bahuri


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x