Kompas TV nasional hukum

Pengusaha Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Sebesar Rp35 Miliar

Kompas.tv - 5 April 2023, 13:46 WIB
pengusaha-rijatono-lakka-didakwa-suap-lukas-enembe-sebesar-rp35-miliar
Gubernur Papua Lukas Enembe saat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023).  Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa memberi suap kepada Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35,429 miliar.(Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa memberi suap kepada Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35,429 miliar.

Adapun suap ini terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Tahun Anggaran 2018-2021.

Suap tersebut diberikan Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua pada tanggal 11 Mei 2020 lalu.

"Terdakwa Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne memberi hadiah seluruhnya sebesar Rp35.429.555.850," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (5/4/2023).

Menurut penjelasan jaksa, suap yang diberikan kepada Lukas Enembe terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850.

Suap tersebut diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua.

"Dengan maksud agar Lukas Enembe bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018 - 2021," ujar jaksa wawan.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Tetapkan 10 April Jadi Jadwal Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK

Jaksa menyebutkan, berkat campur tangan Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018 - 2021 Rijatono sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua.

Ke-12 proyek tersebut adalah pembangunan rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair, pembangunan penunjang rumah jabatan, peningkatan jalan Entop-Hamadi, pengadaan modular "operating theater", renovasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi.

Kemudian peningkatan jalan Entrop-Hamadi, talud (penahan tanah) "venue" softball dan baseball Universitas Cendrawasih, penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI, pembangunan pagar keliling venue menembak AURi dan pengaman pantai Holtekam.

Jaksa mengatakan nilai kontrak seluruhnya mencapai Rp110.469.553.936.

Adapun bentuk "fee" yang diberikan Rijatono kepada Lukas Enembe adalah uang Rp1 miliar yang dikirim ke rekening bank atas nama Lukas Enembe.


 

Rijatnono juga memberikan fee sebesar Rp 34.429.555.850,00 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan Frederik Banne sebagai pelaksananya senilai Rp34.429.555.850. Total aset Lukas dimaksud berjumlah 12 buah.

Atas perbuatannya, Rijatono didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe Diinvestasikan ke Sejumlah Usaha

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x