Kompas TV nasional hukum

Keluarga David Ozora Apresiasi Keputusan Jaksa Tuntut AG 4 Tahun Bui: Sesuai yang Diharapkan

Kompas.tv - 5 April 2023, 18:45 WIB
keluarga-david-ozora-apresiasi-keputusan-jaksa-tuntut-ag-4-tahun-bui-sesuai-yang-diharapkan
AG (15) di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Pihak keluarga Cristalino David Ozora (17) mengapresiasi keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa anak berinisial AG (15) dengan empat tahun penjara. (Sumber: Antara)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak keluarga Cristalino David Ozora (17) mengapresiasi keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa anak berinisial AG (15) dengan empat tahun penjara.

Hal ini disampaikan kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini usai sidang tuntutan AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa, di mana empat tahun ini sudah paling maksimal terhadap anak," kata Mellisa dalam Breaking News, Kompas TV, Rabu.

"Kami sudah melihat ini yang paling optimal dan sesuai dengan yang diharapkan keluarga," imbuhnya.

Mellisa menyebut, dalam tuntutannya, jaksa juga menyampaikan ada 10 unsur di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan AG dalam penganiayaan berat terencana terhadap David.  

JPU, lanjut dia, juga menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga perbuatan AG dapat dimintakan pertanggungjawabkan.

"Semua sudah terpenuhi unsurnya, kata jaksa, berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan saksi dan barang bukti sudah memenuhi unsur semuanya," jelas Mellisa.


 

Seperti diberitakan sebelumnya, AG dituntut empat tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Tuntutan itu dilayangkan jaksa dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4).

Baca Juga: AG Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x