Kompas TV nasional hukum

Soal Kisruh di KPK, Saut Situmorang: Ada Niat Ingin Singkirkan Brigjen Endar Saja Sebenarnya

Kompas.tv - 12 April 2023, 21:55 WIB
soal-kisruh-di-kpk-saut-situmorang-ada-niat-ingin-singkirkan-brigjen-endar-saja-sebenarnya
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Saut Situmorang menilai terdapat niat dari KPK era pimpinan Firli Bahuri yang memang secara sengaja ingin menyingkirkan Endar dari lembaga antirasuah tersebut.(Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.

Saut menilai terdapat niat dari KPK era pimpinan Firli Bahuri yang memang secara sengaja ingin menyingkirkan Endar dari lembaga antirasuah tersebut.

"Saya mengatakan ini ada niat yang kelihatan ingin menyingkirkan Endar saja sebenarnya. Sehingga kemudian dicari-cari (alasannya)," kata Saut dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (12/4/2023). 

Saut pun menyinggung terkait surat yang diterbitkan Polri pada 29 Maret 2023 kepada KPK, yang menegaskan bahwa  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan memperpanjang penugasan Brigjen Endar di KPK.

Namun, surat Kapolri tersebut seakan diabaikan Firli Bahuri Cs. Pasalnya, keesokan harinya, yakni pada tanggal 30 Maret 2023, KPK justru mengirimkan surat ke Kapolri yang berisi penghadapan kembali Endar ke Polri.

Tak hanya itu, pada 31 Maret 2023, juga terbit Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Brigjen Endar, yang ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya H Harefa.

"Buktinya, Pak Kapolri sudah mengeluarkan (surat perpanjangan masa tugas Endar) pada 29 Maret 2023, terus dia (KPK) bantah lagi pada 31 Maret 2023," ujar Saut.

"Jadi mens rea-nya itu sudah jelas. Sebenarnya yang mens rea-nya cenderung negatif itu siapa di antara dua institusi ini (KPK dan Polri)," imbuh Saut menyebut istilah hukum yang merujuk sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan atau tindak pidana.

Dalam kesempatan itu, Saut juga membahas terkait proses anggota Polri masuk hingga diberhentikan di KPK.

Menurut penjelasannya, anggota Polri yang ditugaskan ke KPK sejak masuk hingga keluar melalui proses komunikasi antara divisi sumber daya manusia (SDM) masing-masing.

Baca Juga: Soal Kisruh Firli Bahuri-Brigjen Endar, Pengamat: Harusnya Komisi III DPR Tidak Lepas Tangan



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x