Kompas TV nasional hukum

Hari Ini, Teddy Minahasa Sampaikan Pleidoi atas Tuntutan Hukuman Mati di Kasus Peredaran Narkoba

Kompas.tv - 13 April 2023, 07:17 WIB
hari-ini-teddy-minahasa-sampaikan-pleidoi-atas-tuntutan-hukuman-mati-di-kasus-peredaran-narkoba
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (tengah) saat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Teddy Minahasa akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada hari ini, Kamis (13/4/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Aprillio Akbar)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada hari ini, Kamis (13/4/2023).

Seperti diketahui, sebelumnya jaksa telah menuntut eks Kapolda Sumatera Barat tersebut dengan hukuman mati.

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang pembacaan pleidoi Irjen Teddy Minahasa akan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono.

"Kamis, 13 April 2023, pukul 09.00 WIB sampai selesai pembacaan Pledoi / Pembelaan dari terdakwa," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat, dikutip KOMPAS.TV, Kamis.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dengan pidana hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba.

Adapun alasannya Teddy dinilaiterbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan sabu.

Teddy dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga: Tangis AKBP Dody Saat Bacakan Pleidoi di Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Saya Rapuh, Tak Lagi Tangguh!

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram,” kata jaksa Iwan Ginting di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3). 

Dalam kasus tersebut, Teddy didakwa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita Cepu) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Berdasarkan dakwaan, narkotika tersebut berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram. 

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Baca Juga: Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Harusnya Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati, Ini Alasannya


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x