Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Yakin Gugatan Partai Berkarya Ditolak PN Jakpus

Kompas.tv - 13 April 2023, 11:46 WIB
kpu-yakin-gugatan-partai-berkarya-ditolak-pn-jakpus
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meyakini bila gugatan Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan ditolak. 

Baca Juga: Ikuti Langkah Prima, Partai Berkarya Gugat KPU untuk Tunda Pemilu 2024 ke PN Jakpus

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, setelah melihat hasil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding KPU atas Partai Prima itu sudah terlihat kalau sengketa pemilu bukan ranah dari pengadilan negeri. 

“Saya kira putusan Pengadilan Tinggi jadi koreksi terhadap putusan PN Jakpus. Sehingga, siapapun yang mengajukan gugatan soal Parpol ke PN dalam hal penetapan Parpol, sudah jelas itu bukan ranah pengadilan umum,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Ia menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pengadilan negeri itu tak berwenang mengadili sengketa pemilu.

“Yang dipermasalahkan kompetensi, bahwa lembaga pengadilan negeri itu punya kompetensi (atau) punya wewenang atau tidak? Ya, karena sudah ada putusan yang mengoreksi dari Pengadilan Tinggi,” ujarnya. 


 

Sebelumnya, Partai Berkarya mengajukan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus.

Dilansir dari Kompas.id, Rabu (5/4/2023), gugatan perdata perbuatan melawan hukum teregistrasi dengan Nomor Perkara 2019/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya pada Selasa (4/4/2023).

Adapun, salah satu gugatannya, yaitu meminta KPU menunda semua alur tahapan Pemilu 2024 sampai mereka dinyatakan sebagai parpol peserta Pemilu 2024 atau sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Berkarya juga menggugat KPU membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat dengan rincian kerugian materiil Rp 215 miliar dan kerugian imateriil Rp 25 miliar. Partai Berkarya juga meminta putusan itu dapat dijalankan serta-merta.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Dibatalkan, Politikus PAN: Masih Ada Gugatan Partai Berkarya

Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo, mengatakan, PN Jakpus telah menerima berkas gugatan dan telah menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut, yakni hakim Bambang Sucipto, Dulhusin, dan Bernadette Samosir. ”Sidang perdana akan diselenggarakan pada 17 April 2023,” kata Zulkifli.
 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x