Kompas TV nasional rumah pemilu

Sidang Gugatan Perdana Partai Berkarya Terhadap KPU di PN Jakpus Ditunda, Ini Alasannya

Kompas.tv - 17 April 2023, 13:46 WIB
sidang-gugatan-perdana-partai-berkarya-terhadap-kpu-di-pn-jakpus-ditunda-ini-alasannya
Sidang perdana gugatan perdata Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ditunda. Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang beranggotakan Sucipto, Dulhusin, dan Bernadette Samosir, Senin (17/4/2023). (Sumber: (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN).)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk menunda persidangan perdana gugatan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang semula dijadwalkan digelar pada Senin (17/4/2023). 

Baca Juga: Hari Ini PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Partai Berkarya soal Tunda Pemilu 2024

Persidangan gugatan perdata itu akan dilanjutkan pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Partai Berkarya sebagai pihak penggugat dan KPU sebagai tergugat diminta Majelis Hakim PN Jaksel untuk melengkapi dokumen sebelum menjalani persidangan.

"(Ditunda ke) Kamis (4/5/2023) jam 10.00 untuk kelengkapan legal standing penggugat dan tergugat," kata hakim Bambang Sucipto seperti dikutip dari Kompas.com (17/4/2023). 

Dokumen kedudukan hukum yang dianggap kurang oleh majelis hakim terdapat pada Partai Berkarya selaku penggugat maupun KPU RI sebagai tergugat. 

Partai Berkarya belum menyerahkan berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM. 


 

Sementara itu, KPU RI disebut belum membawa salinan Keputusan Presiden RI terkait pengangkatan 7 komisioner 2022-2027.

Adapun, salah satu gugatan Partai Berkarya, yaitu meminta KPU menunda semua alur tahapan Pemilu 2024 sampai mereka dinyatakan sebagai parpol peserta Pemilu 2024 atau sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: KPU Yakin Gugatan Partai Berkarya Ditolak PN Jakpus

Berkarya juga menggugat KPU membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat dengan rincian kerugian materiil Rp 215 miliar dan kerugian imateriil Rp 25 miliar. Partai Berkarya juga meminta putusan itu dapat dijalankan serta-merta.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x