Kompas TV nasional hukum

Jaksa Juga Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Penjara AG dalam Kasus Penganiayaan David

Kompas.tv - 17 April 2023, 20:41 WIB
jaksa-juga-ajukan-banding-atas-vonis-3-5-tahun-penjara-ag-dalam-kasus-penganiayaan-david
AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada AG (15), terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Banding diajukan ke PN Jaksel pada Senin (17/4/2023).

Pada hari yang sama, pihak AG juga melayangkan banding atas vonis hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara tersebut.

Baca Juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Ajukan Banding

"Pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 penasehat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jaksel. Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasehat hukum AG ke PN Jaksel," bunyi pernyataan tertulis Humas PN Jaksel kepada wartawan.

"Upaya hukum pengajuan banding itu tersebut juga dilakukan jaksa Kejari Jaksel yang menyatakan pengajuan upaya banding pada hari yang sama."

Sebelumnya, hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan daripada tuntutan JPU yang menuntut AG dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Putusan ini didasarkan pada UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 355 Ayat 1 dan peraturan perundang-undangan lain.

"Menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," terang Hakim Sri Wahyuni, Senin, 10 April 2023.

Hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap mantan pacarnya, David.

Baca Juga: Diizinkan Pulang, David Ozora Masih Harus Jalani Rangkaian Terapi Selama 6 Bulan ke Depan

Tindakan AG dinilai melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana. Penganiayaan tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan sebelumnya.

Penganiayaan David

Penganiayaan terhadap David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas, sebagai tersangka.

Mario merupakan pihak yang melakukan penganiayaan terhadap David, sementara Shane pihak yang melakukan perekaman aksi penganiayaan tersebut.

Akibat perbuatannya, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain Mario dan Shane, polisi juga menetapkan kekasih Mario, AG (15), yang turut berada di lokasi kejadian dan merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x