Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD: kalau Kasus sampai Viral Itu Berarti Serius, Pemerintah Pasti Turun Tangan

Kompas.tv - 28 April 2023, 05:40 WIB
mahfud-md-kalau-kasus-sampai-viral-itu-berarti-serius-pemerintah-pasti-turun-tangan
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dirinya sebagai Menpan RB ad interim, Senin (24/4/2023). (Sumber: Instagram/@mahfudmd)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus yang viral di media sosial dapat dikatakan sebagai kasus yang serius, sehingga pasti menjadi perhatian pemerintah.

Mahfud menegaskan, jika ada kasus yang serius dan menjadi perhatian nasional, maka pemerintah pasti turun tangan menyelesaikannya.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Kapolda Sumut Soal Kasus Anak AKBP Achiruddin Aniaya Mahasiswa

"Saya tidak bisa tahu semua (kasus), karena saya hanya menteri koordinator. Yang viral itu berarti (kasus) yang serius, makanya saya turun tangan," kata Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Mahfud meluruskan tuduhan sejumlah pihak yang berasumsi bahwa pemerintah baru turun tangan bertindak saat kasus tertentu viral di media sosial.

"Jangan bertanya 'kok nunggu viral?' Karena tidak. Yang sehari-hari tidak viral berarti sudah diselesaikan, yang viral baru masuk ke saya," ucap dia.

Beberapa kasus sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik, karena menyeret pejabat di lingkungan kementerian atau kepolisian.

Kasus viral teranyar, misalnya, penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Polda Sumatera Utara terhadap seorang mahasiswa. Pejabat di kepolisian yang terlibat itu merupakan perwira menengah bernama AKBP Achiruddin Hasibuan.

Baca Juga: Sambangi Mahfud MD di Masa Lebaran, Prabowo: Saya Minta Beliau Kasih Tausiyah di Hambalang

Buntut dari kejadian itu, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Bina Operasi Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Kapolda Sumatera Utara memberhentikan AKBP Achiruddin dari posisinya lantaran terbukti membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa. 

Perbuatan Achiruddin itu disebut melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Beleid itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Tidak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumatera Utara. 

Baca Juga: Prabowo Kunjungi Mahfud MD, Siap Terima Kunjungan Balik di Hambalang

Terkait kasus penganiayaan itu, Mahfud MD memuji langkah tegas yang diambil oleh Kapolda Sumatera Utara dengan mencopot anak buahnya dari jabatannya.

"Itu sudah ditindak, dan saya apresiasi kepada Pak Panca, Kapolda Sumatera Utara, dia sudah mengambil langkah-langkah," kata Menko Polhukam.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x