Kompas TV nasional hukum

Banding Diterima, PT ABS Lolos dari Vonis Rp591 Miliar terkait Karhutla 1.500 Hektare di Kalsel

Kompas.tv - 4 Mei 2023, 02:05 WIB
banding-diterima-pt-abs-lolos-dari-vonis-rp591-miliar-terkait-karhutla-1-500-hektare-di-kalsel
Ilustrasi: PT Agri Bumi Sentosa (ABS) lolos dari kewajiban ganti rugi Rp591.555.032.300 atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.500 hektare di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, September 2019 lalu. (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Agri Bumi Sentosa (ABS) lolos dari kewajiban ganti rugi Rp591.555.032.300 atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.500 hektare di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, September 2019 lalu. Pembatalan vonis itu diberlakukan usai PT ABS memenangkan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Dalam putusan Nomor 217/PDT.G-LH/2023/PT.DKI, majelis hakim yang diketuai Berlin Damanik mengabulkan banding tergugat dan menganulir putusan ganti rugi yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Desember 2022.

PT ABS yang diwakili Direktur Utama Harijadi Soedarjo mengajukan banding karena tak terima dengan putusan hakim yang menindaklanjuti gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK). PT ABS digugat karena diduga menyebabkan kebakaran lahan di Barito Kuala.

Baca Juga: Jokowi Peringatkan Pangdam dan Kapolda Soal Karhutla: Hati-hati, Janji 7 Tahun Lalu Masih Berlaku

Pada 28 Desember 2022, PN Jakarta Pusat pun memvonis PT ABS harus membayar ganti rugi materiel dan biaya pemulihan fungsi lingkungan hidu serta biaya ganti rugi lain dengan total Rp591 miliar. Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta menilai besaran ganti rugi ini "tidak realistis."

"Bahwa kebakaran yang terjadi pada lahan kelapa sawit milik pembanding/tergugat adalah dari pihak ketiga masyarakat yang kemudian membakar milik pembanding/tergugat sehingga kebakaran lahan milik masyarakat bukanlah dibebankan pada pembanding/tergugat sehingga Hakim tingkat pertama keliru mengartikan pasal 40 Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN nomor 7 tahun 2017," demikian nukilan amar putusan PT DKI Jakarta yang diterbitkan pada Selasa (2/5/2023).

PT ABS sendiri merupakan satu dari 22 perusahaan terkait karhutla yang digugat KLHK. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo pada Januari 2022 lalu.

“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Jasmin dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Menteri Kehutanan Siti Nurbaya: Karhutla Akibat Perusahaan Swasta Nggak Ada Ampun


 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x