Kompas TV nasional politik

Ribuan Tenaga Medis dan Nakes Unjuk Rasa, DPR Sebut Akan Perbaiki Naskah RUU Kesehatan

Kompas.tv - 9 Mei 2023, 11:19 WIB
ribuan-tenaga-medis-dan-nakes-unjuk-rasa-dpr-sebut-akan-perbaiki-naskah-ruu-kesehatan
Sejumlah peserta aksi damai yang terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga medis mencoba menurunkan spanduk yang bertuliskan dukungan terhadap RUU Kesehatan yang dipasang di depan kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin (8/5/2023). (Sumber: Kompas.id/Deonisia Arlinta)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menilai aksi demonstrasi yang dilakukan oleh lima organisasi profesi kesehatan, baik yang berasal dari tenaga kesehatan (nakes) maupun tenaga medis, merupakan bentuk ekspresi dan kepedulian terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan. 

Hal itu disampaikan Ansory terkait aksi demonstrasi yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) yang menolak pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023) kemarin. 

Lima organisasi ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Menurut Ansory, penyusunan RUU tentang Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus law harus dilakukan secara menyeluruh, teliti, dan melibatkan pemangku kepentingan terkait (meaningful participation) sehingga tidak ada pengaturan yang luput dan kontradiksi.

“Demonstrasi yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (nadis) sejatinya bentuk ekspresi dan perhatian para pemangku kepentingan kesehatan terhadap proses pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan,” kata Ansory dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/5). 

Baca Juga: Bantah RUU Kesehatan Hapus Perlindungan Hukum Dokter, Kemenkes: Justru Kita Tambah

Ansory menyatakan, DPR akan memperhatikan tuntutan dari Lima organisasi profesi kesehatan tersebut. 

DPR juga akan berupaya untuk memperbaiki naskah RUU Kesehatan sesuai dengan aspirasi dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami memahami kekhawatiran dan kepentingan dari lima organisasi profesi kesehatan tersebut. Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tuturnya. 

Ansory berharap bahwa aksi damai tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara DPR dan para pemangku kepentingan kesehatan dalam upaya meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. 

Salah satu yang diprotes tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah perlindungan hukum terhadap profesi tersebut yang disebut dihilangkan dalam RUU Kesehatan. 

Baca Juga: PB IDI Meminta Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) Dihentikan

Namun, Juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril membantah Rancangan Undang-Undang Kesehatan menghilangkan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Pemerintah justru mengusulkan agar ada perlindungan tambahan dalam RUU yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR. 

“Dalam undang-undang yang berlaku saat ini memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal. Untuk itu dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,” kata Syahril dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/04/2023).

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” ucapnya. 

Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah. Pertama, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x