Kompas TV nasional hukum

Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Divonis Mati: Enggak Ada Alasan, Apalagi Dia Perwira Senior

Kompas.tv - 9 Mei 2023, 12:20 WIB
hotman-paris-yakin-teddy-minahasa-tak-divonis-mati-enggak-ada-alasan-apalagi-dia-perwira-senior
Pengacara terdakwa kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menanyakan identitas jaksa di sidang kasus kliennya, Senin (20/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Selain itu, Hotman pun mempertanykan dasar dari tuntutan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa. Padahal, selama persidangan tak ada barang bukti sabu yang ditemukan pada diri Teddy.

"Dasarnya hukuman hukuman mati apa? Satu ons pun narkoba itu tidak ada disita dari Teddy, 1 kilogram pertama enggak tahu di mana," ujar Hotman.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Menurut jaksa, Teddy telah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Karena sebab itu, jaksa kemudian menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba Hari Ini

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.


 

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody Prawiranegara sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x