Kompas TV nasional hukum

Tiga Pihak yang Pasok Senjata untuk Mustopa Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 06:35 WIB
tiga-pihak-yang-pasok-senjata-untuk-mustopa-ditetapkan-tersangka-ini-perannya
Senjata airsoft gun yang dibawa Mustopa NR, pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023). (Sumber: Istimewa)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga pihak yang menjadi pemasok senjata airgun kepada Mustopa NR (60), pelaku penembakan kantor MUI Pusat ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. 

Ketiga tersangka tersebut yakni Dedy Miswand (DM), Novriansyah (NS) dan Hengky (H). DM yang berprofesi sebagai Polisi Hutan di Lampung dan NS selaku guru honorer berperan sebagai perantara pembelian senjata airgun milik H yang diketahui sebagai penjual dan pembeli airgun serta airsoft gun.

Ketiganya saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan kasus penembakan kantor MUI.

Baca Juga: Jenazah Pelaku Penembakan di Kantor MUI Diambil Pihak Keluarga

"Ketiganya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan juga," ujar Indriwienny, Selasa (9/5/2023). Dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Awalnya Mustopa menceritakan rencananya ingin membeli airgun kepada tersangka DM. Keinginan tersebut diucapkan Mustopa datang ke rumah tersangka DM di Sukajaya, Lampung Selatan. 

Pembelian senjata tersebut kemudian diketahui oleh NS, hingga akhirnya H sebagai penjual airgun menawarkan Glock 19 seharga Rp4 juta. 

Baca Juga: Tiga Tersangka Penyedia Senjata Mustopa NR Tak Tahu Rencana Penyerangan Kantor MUI

"Dari situ, N menelepon tersangka DM menyampaikan ketersediaan senjata yang dicari Mustopa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko Selasa. 

Mustopa membeli senjata dari H tanpa izin resmi seharga Rp5,5 juta. Uang tidak diberikan kepada H melainkan melalui perantara DM. 

Kemudian senjata dari H dikirim ke tersangka NS. NS menyerahkan ke DM dan DM memberikan ke tangan Mustopa.

Mustopa menggunakan sejata tersebut untuk melakukan penembakan di Kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023). Insiden tersebut mengakibatkan dua petugas luka-luka. Sementara pelaku yakni Mustopa meninggal dunia dan jenazahnya sudah dibawa pihak keluarga setelah seminggu berada di rumah sakit.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x