Kompas TV nasional hukum

Bos yang Ajak Karyawati Staycation demi Perpanjang Kontrak Ternyata Dosen, Kini Dinonaktifkan

Kompas.tv - 16 Mei 2023, 09:45 WIB
bos-yang-ajak-karyawati-staycation-demi-perpanjang-kontrak-ternyata-dosen-kini-dinonaktifkan
Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra saat memberi keterangan soal H yang disebut sebagai seorang dosen di Universitas Pelita Bangsa, Senin (15/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/JOY ANDRE T)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pria berinisial H, bos di sebuah perusahaan alih daya atau outsourcing yang mengajak karyawatinya untuk staycation demi memperpanjang kontrak kerja ternyata juga berprofesi sebagai dosen.

Dilansir dari Kompas.com, H merupakan seorang dosen jurusan Teknik Industri di Universitas Pelita Bangsa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Bos di Cikarang yang Ajak Karyawati Staycation Kini Dinonaktifkan Perusahaan

Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra, membenarkan bahwa H merupakan salah satu dosen di Universitas Pelita Bangsa, Cikarang.

Menurut Hamzah, profesi H sebagai dosen Teknik Industri di Universitas Pelita Bangsa Cikarang masih tergolong baru.

"Ya, benar beliau itu dosen. Memang belum satu tahun, jadi memang dosen baru dan masih mengajar," kata Hamzah di Universitas Pelita Bangsa, Senin (15/5/2023).

Hamzah mengaku kasus dugaan pelecehan yang dilakukan H telah berdampak dan merugikan pihak Universitas Pelita Bangsa.

Sebagai tindak lanjut atas tindakan H tersebut, kata Hamzah, pihak Universitas Pelita Bangsa akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan H sebagai dosen.

Baca Juga: Wamenaker Minta Polri Usut Tuntas Kasus Karyawati Diajak “Staycation”

"Kami mempercayakan kepada kepolisian, namun karena nama universitas ikut terdampak, dosen tersebut diberhentikan sementara sampai ada keputusan kepolisian," tutur Hamzah.

Hamzah menambahkan, jika nantinya H terbukti bersalah bahkan sampai ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, maka pihak kampus akan mengambil langkah selanjutnya.

"Kalau ternyata dinyatakan tersangka, kami pasti akan memberikan tanggapan lanjutan. Jadi, kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucap dia.

Sebelumnya, H juga suda diberhentikan sementara di perusahaan tempatnya bekerja yakni PT Ikeda.

Hal itu dilakukan buntut dari kelakuannya yang mengajak karyawatinya berinisial AD untuk staycation demi perpanjangan kontrak kerja sang karyawati.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Bos Perusahaan di Cikarang Paksa Karyawati Staycation

Kuasa hukum PT Ikeda, perusahaan outsourcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, bahwa AD telah bekerja di bawah naungan PT Ikeda sejak November 2022.


 

Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.

Saat ini, H telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum. Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas.

PT Ikeda, kata Ruddy, sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Pihaknya juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Disnakertrans Jabar Sudah Usut Kasus "Staycation" untuk Perpanjangan Kontrak

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x