Kompas TV nasional politik

Johnny G Plate Tersangka, Surya Paloh: Itu Bagian dari Proses Hukum yang Harus Dilaluinya

Kompas.tv - 17 Mei 2023, 17:53 WIB
johnny-g-plate-tersangka-surya-paloh-itu-bagian-dari-proses-hukum-yang-harus-dilaluinya
Surya Paloh menyebut penetapan Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui, Rabu (17/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

Partai NasDem, lanjut Paloh, menghormati proses hukum tersebut, meski dirinya mengaku sulit mengusik emosi yang muncul dalam dirinya.

“Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan pada saya, ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar. Ini tidak terlepas dari intervensi kekuasaan, juga tidak benar.”

Baca Juga: Soal Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS 4G, NasDem: Tak Terkait Konstelasi Politik saat Ini

“Ini godaan pada diri saya, dan saya sudah katakan, tidak benar itu. Kalau benar, mungkin hukum alam nanti yang akan dihadapkan kepada itu,” tuturnya.

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Adapun, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana rasuah itu mencapai Rp8 triliun.

"Satu orang kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2023).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Penyidikan telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, Kejagung melakukan pemanggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam.

Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.


 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x