Kompas TV nasional hukum

Mario Dandy Mengaku Tak Tahu Dirinya Dilaporkan AG soal Dugaan Pencabulan

Kompas.tv - 22 Mei 2023, 15:52 WIB
mario-dandy-mengaku-tak-tahu-dirinya-dilaporkan-ag-soal-dugaan-pencabulan
Mario Dandy Satriyo (menggunakan baju tahanan) saat digiring ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) menanggapi soal dirinya yang dilaporkan perempuan berinisial AG (15) perihal dugaan pencabulan.

Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, ini mengeklaim tak mengetahui terkait pelaporan tersebut.

"Saya enggak tahu (soal laporan AG)," kata Mario di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023), dikutip dari Tribunnews.

Saat disinggung adakah rencana melaporkan balik AG, dia pun enggan berkomentar.

Diberitakan sebelumnya, perempuan AG melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario Dandy Satrio ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan.

Adapun Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 8 Mei 2023.

Baca Juga: KPK Periksa Mario Dandy Usut Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengaku lega Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut.

Pasalnya, sebelumnya kubu AG sudah dua kali melaporkan Mario. Namun, laporan tersebut selalu ditolak oleh polisi.


Adapun laporan polisi pertama dibuat dan diajukan penasihat hukum pelapor pada Selasa (2/5). Sementara laporan kedua dilakukan sehari kemudian, yakni pada Rabu (3/5).

"Kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata Mangatta, Senin (8/5).

"Terlapornya hanya MDS (Mario Dandy Satriyo), karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya."

Menurut penjelasannya, pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Lebih lanjut dia menyampaikan dalam laporan ini pihaknya turut menyertakan delapan barang bukti. Namun, pada saat itu baru empat bukti saja yang diterima.

"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Mario Dandy, Polda Metro Jaya Tunggu Info Kelengkapan Berkas Perkara dari Kejaksaan




Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x