Kompas TV nasional hukum

Dirut PT Prima Karya Sejahtera Jadi Tersangka Korupsi di Telkom Sigma karena Diduga Terima Rp4,3 M

Kompas.tv - 23 Mei 2023, 07:12 WIB
dirut-pt-prima-karya-sejahtera-jadi-tersangka-korupsi-di-telkom-sigma-karena-diduga-terima-rp4-3-m
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Sumber: Instagram Kejaksaan RI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018.

Adalah seseorang bernama Syarif Mahdi (SM) yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut. Diketahui, SM merupakan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera. 

Baca Juga: Begini Modus 6 Tersangka Korupsi di PT Graha Telkom Sigma yang Rugikan Negara Rp282,3 Miliar

“Pada hari ini 22 Mei 2023 kami melakukan penahanan kepada satu orang tersangka dengan inisial SM, Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PT PKS). Ini adalah tersangka kedelapan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada Senin (23/5/2023).

Ketut menjelaskan Syarif Mahdi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima sejumlah uang dalam perkara ini.

Syarif Mahdi diduga melakukan kegiatan proyek fiktif berupa pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split.

“Mereka mendapat fee, yang notabene kontrak tersebut tidak terealisasi atau fiktif,” ujar Ketut.

Adapun PT PKS yang dipimpin oleh tersangka Syarif berperan membuat kontrak yang diperuntukkan untuk pembangunan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split.

Tersangka Syarif Mahdi kemudian menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang, di mana pada tanggal kontrak itu dibuat sebelum MBS didirikan alias fiktif.

Baca Juga: KPK Periksa Mario Dandy Usut Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo

Kemudian, Syarif juga menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang. Padahal, pekerjaan tidak dilaksanakan alias fiktif.

Selanjutnya, Syarif menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II yang juga fiktif.

Lalu, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II secara fiktif.

Terakhir, menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, Furniture, Fixtures &Equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp. 4.354.513.000,-

“Nilai fee yang didapat oleh tersangka dari proyek fiktif tersebut kurang lebih Rp4,3 miliar,” kata Ketut Sumedana.

Baca Juga: Jurnalis Korban Peretasan Ajukan Gugatan Perdata kepada Telkomsel, Telegram dan WhatsApp

Sebelumnya, Kamis (11/5) enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisari PT Mulyo Joyo Abadi, Taufik Hidayat (TH) selaku mantan Direktur PT Ghara Telkom Sigma.

Kemudian, Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head Of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, dan Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka.

Kemudian, pada Selasa (16/5), penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka, yakni Bakhtiar Rosyidi selaku mantan Direktur Utama PT GTS.

Ketut menyebut, pada saat penetapan tersangka pertama, delapan saksi yang dipanggil tidak hadir dua orang. Enam orang yang diperiksa, lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, satu orang tersangka lainnya ditetapkan enam hari berikutnya.


 

“Dan hari ini beliau (SM) baru bisa hadir ya karena usia mungkin ya, juga kami tetapkan sebagai tersangka. Dan hari ini juga kami lakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Ketut.

Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Pejabat Kominfo Usut Kasus Korupsi BTS 4G yang Rugikan Negara Rp8 Triliun

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x