Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Pastikan Apapun Putusan MK soal Sistem Pemilihan Tidak Ganggu Tahapan Pemilu

Kompas.tv - 31 Mei 2023, 20:23 WIB
kpu-pastikan-apapun-putusan-mk-soal-sistem-pemilihan-tidak-ganggu-tahapan-pemilu
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPU RI)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji mater UU Pemilu soal sistem pemilihan tidak menggangu tahapan Pemilu 2024.

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan putusan MK terkait uji materi UU Pemilu. 

Menurutnya, jika nanti MK menetapkan sistem Pemilu menggunakan proporsional tertutup, maka KPU akan tetap menjalaninya.

Sebelum putusan diketok oleh hakim MK, maka sistem Pemilu proporsional terbuka atau memilih Caleg tetap berlaku.

Baca Juga: 8 Ketua Fraksi Parpol DPR Nyatakan Sikap Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup!

"Insya Allah tidak (mengganggu tahapan Pemilu 2024)," ujar Afif, Rabu (31/5/2023). Dikutip dari Antara

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, KPU masih menggunakan sistem proporsional terbuka sembari menunggu putusan resmi MK.

KPU, sambung Hasyim, tidak akan menanggapi isu dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi atau judicial review Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

"KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari situlah kami mengetahui itulah yang benar," ujar Hasyim, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Denny Indrayana Membantah Telah Bocorkan Rahasia Negara: Informasi Didapat Bukan dari MK!

Adapun isu dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi UU Pemilu dilontarkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, melalui akun Twitter pribadinya. 

Denny mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK.

Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Baca Juga: Putusan MK Soal Gugatan Sistem Pemilu, Mahfud Minta Kapolri Selidiki Jika Benar Ada Kebocoran

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Permohonan judicial review Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Pemohonnya enam orang yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).


 



Sumber : Kompas TV/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x