Kompas TV nasional hukum

Presenter TV Brigita Manohara Mengaku Sudah Kembalikan Uang dan Mobil dari Ricky Ham Pagawak ke KPK

Kompas.tv - 5 Juni 2023, 19:40 WIB
presenter-tv-brigita-manohara-mengaku-sudah-kembalikan-uang-dan-mobil-dari-ricky-ham-pagawak-ke-kpk
Presenter TV, Brigita Purnawati Manohara, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak, Senin (5/6/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

Dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari ini, Brigita mengaku dicecar 18 pertanyaan terkait dengan kasus TPPU tersangka Ricky Ham.

"Saya diperiksa dan ditanyai 18 pertanyaan dan untuk materinya nanti bisa langsung tanya kepada penyidik," ujarnya.

Adapun penyidik lembaga antirasuah diketahui telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka.

Baca Juga: Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah

Ricky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Tim penyidik KPK lantas menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar. Aset ini diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU.

Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.

Brigita mengaku telah mengembalikan uang sejumlah Rp480 juta yang diterimanya dari Ricky Ham Pagawak (RHP) ke KPK.

"Sudah dikembalikan semua," kata Brigita.

Baca Juga: Dua Unit Mobil Dititipkan KPK di Mapolresta Solo Terkait Kasus Pencucian Uang

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara, tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana.

"Terkait dengan beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli di Jakarta, Senin, 20 Februari.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x