Kompas TV nasional hukum

Meski Sudah Tersangka tapi Andhi Pramono Belum Ditahan KPK , Apa Kata Firli Bahuri?

Kompas.tv - 7 Juni 2023, 21:40 WIB
meski-sudah-tersangka-tapi-andhi-pramono-belum-ditahan-kpk-apa-kata-firli-bahuri
Foto Arsip. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menjelaskan alasan KPK belum menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, meski telah berstatus tersangka. (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menjelaskan, alasan pihaknya belum menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, meski telah berstatus tersangka.

Seperti diketahui Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Firli mengungkapkan, alasan belum ditahannya Andhi Pramono. Hal ini, kata dia, dikarenakan penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti.

"Terkait dengan pertanyaan saudara tadi tentang kenapa belum ditahan? Itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Selain itu, Firli menekankan, KPK dalam memutuskan ditahan atau tidaknya tersangka selama proses penyidikan juga menjunjung tinggi prinsip profesionalisme.

Sebab itu, pengumpulan alat bukti harus diperkuat setelah penetapan sebagai tersangka.

Profesionalisme itu lah, lanjut dia, yang membuat KPK bekerja lebih prudent, secara transparan, dan akuntabel.

"Dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia," tegasnya.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam

Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, pada 15 Mei 2023 KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri tidak menyebutkan secara langsung siapa tersangka dalam kasus tersebut, namun memberikan petunjuk bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Identitasnya kan belum bisa kami sampaikan, tetapi teman-teman juga pasti sudah tahu, kalau kemudian Bea Cukai di Makassar siapa," ujarnya,  Rabu (15/5).

Adapun penetapan tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi.

KPK dalam proses pengusutan kasus itu telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya rumah dan ruko yang diduga milik Andhi di Batam.

Ali Fikri mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah mewah Andhi, penyidik menemukan sejumlah bukti elektronik.

Sementara itu, di sebuah ruko yang diduga milik Andhi, penyidik menemukan tiga unit mobil mewah.

"Di tempat terpisah menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris," kata  Ali dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

KPK menduga Andhi sengaja menyembunyikan tiga mobil mewahnya di ruko tertutup tersebut.

"Diduga ada kesengajaan disembunyikan," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali menyebut, seluruh barang bukti yang ditemukan dalam  penggeledahan tersebut selanjutnya disita KPK.

Baca Juga: Diungkap KPK, Begini Modus Andhi Pramono Terima Gratifikasi Miliaran yang Diduga dari Ekspor Impor



Sumber : Kompas TV/Tribunnews



BERITA LAINNYA



Close Ads x