Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy Atas Pencemaran Nama Baik

Kompas.tv - 8 Juni 2023, 10:43 WIB
bareskrim-polri-tindaklanjuti-kasus-erwin-aksa-laporkan-romahurmuziy-atas-pencemaran-nama-baik
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (29/5/2023). (Sumber: Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangun (PPP) M Romahurmuziy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta klarifikasi dari pihak pelapor.

Namun demikian, kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Erwin Aksa tidak hadir untuk memberikan klarifikasi atas laporannya tersebut. 

Baca Juga: Politisi PPP Romahurmuziy Sebut PAN Offside soal Ganjar Pranowo

“Telah membuat undangan interview untuk memberikan keterangan pada hari Selasa (6/6) kemarin, namun Saudara EA (Erwin Aksa) belum hadir untuk memenuhi undangan interview  tersebut,” kata Ramadhan pada Rabu (7/6).

Ramadhan menjelaskan surat panggilan itu dikeluarkan pada Kamis (1/6/2023) setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri membuat Surat Perintah Lidik Nomor: SP.Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber dan telah membuat Surat Perintah Penugasan Nomor: SP.Gas/408/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.

Namun, Erwin Aksa tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik, termasuk penasihat hukumnya.

Untuk itu, kata Ramadhan, penyidik mengagendakan kembali pemanggilan Erwin Aksa untuk dimintai keterangan pekan depan.

“Tentunya Penyidik Dittipidsiber merencanakan kembali akan mengundang Saudara EA minggu depan,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Sidang Pencemaran Nama Baik Haris Azhar-Fatia Kembali Digelar Hari Ini, Luhut Hadir sebagai Saksi

Erwin Aksa melaporkan M Romahurmurziy alias Rommy ke Bareskrim Polri pada tanggal 8 Mei terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.


Erwin Aksa melaporkan Rommy terkait pernyataan kolega politiknya di tayangan YouTube yang mengatakan dirinya seorang penipu, bodong, dan pelaku. 

Hal itu kemudian dianggap telah mencemarkan nama baiknya selaku pengusaha yang mementingkan kepercayaan.

Politisi Partai Golkar itu menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ke Bareskrim Polri dengan mengedepankan persahabatan.

Baca Juga: Kabareskrim Ancam Beri Sanksi Satgas TPPO hingga Sikat Pihak yang Bekingi Praktik Perdagangan Orang

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x