Kompas TV nasional hukum

Jaksa Gali Isi Pesan Luhut Pandjaitan soal Saham Freeport, Haris Azhar: Maaf, Anda Belum Beruntung

Kompas.tv - 8 Juni 2023, 21:03 WIB
jaksa-gali-isi-pesan-luhut-pandjaitan-soal-saham-freeport-haris-azhar-maaf-anda-belum-beruntung
Aktivis hak asasi manusia (HAM) sekaligus terdakwa perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, menyampaikan tanggapan di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan Luhut Binsar Pandjaitan terkait isi percakapannya dengan terdakwa Haris Azhar mengenai saham PT. Freeport.

Isi pesan tersebut diungkapkan Luhut sebagai saksi dalam sidang terdakwa Haris dan Fatia Maulidiyanti yang didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan atas unggahan video berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!" di kanal Youtube Haris.

Jaksa bertanya terkait materi pesan Haris kepada Luhut saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

"Mereka mau minta supaya sahamnya apa, para ketua adat dari wilayah Tembagapura, area lokasi Freeport," jawab Luhut disambut sorakan pengunjung.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) itu kemudian mengaku pihaknya tak memiliki kapasitas untuk menjawab materi pesan tersebut.

"Karena menurut kami, bukan tanggung jawab kami," ujarnya.

Luhut mengaku menyampaikan permintaan Haris itu kepada ahli hukum untuk diperiksa lebih lanjut.

Jaksa kemudian kembali bertanya kepada Luhut, apa yang membuatnya yakin bahwa pesan tersebut betul-betul berasal dari Haris.

Baca Juga: Haris Azhar Tepis Tudingan Minta Saham Freeport kepada Luhut, Begini Isi Tanggapannya di Pengadilan

Luhut lantas menyebutkan nomor telepon Haris yang selama ini digunakan untuk menghubunginya.

"Berapa lama dari permintaan saham itu, sampai akhirnya keluar podcast dari Haris Azhar?" tanya jaksa lagi.

"Mungkin Maret, April, atau Mei, terakhir itu," kata Luhut.

Menanggapi cecaran jaksa terhadap Luhut tersebut, Haris menyampaikan keberatannya saat memberikan tanggapan di akhir persidangan.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu menegaskan, dirinya menghubungi Luhut dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum masyarakat adat yang tinggal di sekitar wilayah tambang PT. Freeport di Papua.

Ia mengaku, sebagai kuasa hukum, dirinya menemukan fakta belum ada peraturan daerah yang memastikan pembagian saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan masyarakat adat.

"Kenapa saya hubungi saudara saksi, waktu itu? Karena saudara saksi adalah Menko Marves yang kurang lebih setelah saya pelajari, bertanggung jawab untuk proses investasi saham Freeport ke Indonesia," kata Haris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

"Saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat ketemu situasi, bahwa belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham. Bukan saya minta saham, saya juga ngerti hukum," tegasnya.

Direktur Lokataru itu melanjutkan, saat menjadi kuasa hukum masyarakat adat itu, ia telah berupaya meminta kejelasan dari kabupaten, namun tidak berhasil.

"Maka saya bilang sama klien saya, mari kita datang ke Pak Menko Marves, mereka bilang 'Pak Haris kenal kah?', 'kenal', saya coba informal. Nah itu yang saya lakukan," jelas Haris.

"Jadi memang kapasitas saya itu, bukan saya minta saham. Itu kan sahamnya BUMN," jelas Haris kepada majelis hakim dan seluruh peserta sidang.

Baca Juga: Luhut Sebut Semua Keterangannya dalam Sidang Haris-Fatia Benar: Pantang Saya Tarik Kembali

Haris pun menyebut jaksa mencoba mengaitkan peristiwa tersebut dengan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya saat ini untuk seolah-olah menggali motifnya membuat podcast, yang dianggap mencemarkan nama baik Luhut.

"Jadi kalau saudara jaksa penuntut umum mencoba mengaitkan hal tersebut, yang mana sayangnya tidak ada di berita acara pemeriksaan di kepolisian materi ini, untuk seolah-olah mau membongkar motif, saya mau bilang 'mohon maaf Anda belum beruntung untuk mendalilkan saya punya motif seperti itu'," kata Haris diikuti riuh tepuk tangan pengunjung.

Melalui tangkapan layar percakapan Luhut dengan Haris yang diperoleh Kompas TV, begini isi pesan Haris Azhar kepada Luhut:

"Pak, melanjutkan telepon saya ke bapak dua minggu lalu, saya minta waktu ke bapak untuk membawa atau ketemuan dengan para ketua adat dari masyarakat asli di sekitar wilayah Tembagapura areal lokasi Freeport."

"Mereka mau mengadu dan minta bantuan ke bapak perihal saham mereka yang tak kunjung jelas distribusi dan peruntukannya. Saya berharap bapak bisa sediakan waktu untuk menemui mereka. Terima kasih saya tunggu kabar baiknya dari Pak Luhut."

Menanggapi pesan Haris tersebut, Luhut menjawab:

"Silakan saja dan mengatur hari pertemuannya."

Percakapan antara Luhut dengan Haris tersebut terjadi pada 28 Februari 2021.


Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan karena mengunggah video yang berisi pembahasan tentang kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Atas perkara ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar.

Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x