Kompas TV nasional hukum

Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda karena Lukas Enembe Bersikeras Hadir Langsung di Persidangan

Kompas.tv - 12 Juni 2023, 14:05 WIB
sidang-pembacaan-dakwaan-ditunda-karena-lukas-enembe-bersikeras-hadir-langsung-di-persidangan
Lukas Enembe selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (12/1/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari ini, Senin (12/6/2023), ditunda.

Sidang Lukas Enembe akan kembali digelar pada Senin pekan depan, 19 Juni 2023. Lukas bersikeras hadir secara langsung pada persidangan Senin nanti.

Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya sanggup hadir langsung dalam sidang dakwaan perkara penerimaan suap dan gratifikasi yang dijadwalkan pada 19 Juni 2023.

"Saya bisa sampaikan Pak Lukas bisa mendengarkan pembacaan dakwaan secara offline pada sidang berikutnya," kata Petrus dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Dalam persidangan tersebut, Petrus membacakan surat dari Lukas Enembe yang berisi permohonan untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Baca Juga: Istri Lukas Enembe Hadiri Sidang Perdana Suaminya yang Bakal Didakwa Korupsi hingga Rp46,8 Miliar

Seperti diketahui, Lukas Enembe dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan secara daring atau online, hari ini. Akan tetapi, Lukas ingin mendengarkan pembacaan dakwaan secara langsung. Akibatnya, sidang diundur hingga pekan depan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur yang dananya bersumber dari APBD Papua.

Keduanya adalah Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan anggaran tahun jamak (multiyears) di Pemprov Papua.

Baca Juga: Senin Pekan Depan, Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana dalam Perkara Suap dan Gratifikasi

Ketiga proyek itu yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

Serta proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) menyatakan Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp35.429.555.850,00 yang terdiri atas uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850,00 kepada Lukas Enembe.

Hal itu dilakukan agar Lukas bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018 sampai 2021, Rijatono sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936,00.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x