Kompas TV nasional hukum

Hari Ini MK Putus UU Pemilu, Pengamat dan Politikus Berharap Sistem Proporsional Terbuka Diteguhkan

Kompas.tv - 15 Juni 2023, 07:20 WIB
hari-ini-mk-putus-uu-pemilu-pengamat-dan-politikus-berharap-sistem-proporsional-terbuka-diteguhkan
Denny Indrayana (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan usai pembacaan putusan MK akan memberikan pernyataan secara resmi terkait pemberitaan, opini, pernyataan, unggahan, dan atau kicauan Denny Indrayana. 

Fajar menilai pernyataan Denny di Twitter terkait dugaan kebocoran putusan MK berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan MK.

Menurut Fajar, pernyataan Denny bermasalah, karena ketika itu majelis hakim konstitusi belum melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.

"Bagi MK cuitan tersebut berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Bantah Bocorkan Rahasia Negara, Denny: Saya Dapat Informasi dari Orang yang Sangat Saya Percaya

"Usai sidang pengucapan putusan, MK akan menggelar konferensi pers menyampaikan sikap dan tanggapan resmi kelembagaan," sambung Fajar.

Denny Indrayana mengeluarkan pernyataan di akun Twitter pribadinya terkait hasil uji materi UU Pemilu.

Dalam analisisnya, hakim MK akan memutus sistem pemilu dilakukan dengan proporsional tertutup atau memilih gambar partai. Sedangkan saat ini berlaku proporsional terbuka atau memilih wakil rakyat langsung. 

Denny mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Baca Juga: Mantan Hakim MK Pertanyakan Kredibilitas Informan Denny Indrayana soal Bocoran Putusan Sistem Pemilu

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Permohonan judicial review Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Pemohon yakni enam orang yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).


 



Sumber : Kompas TV/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x