Kompas TV nasional hukum

Korban Kecam Pernyataan Sugeng Suparwoto Sebut Pelecehan Verbal hanya Candaan

Kompas.tv - 15 Juni 2023, 07:50 WIB
korban-kecam-pernyataan-sugeng-suparwoto-sebut-pelecehan-verbal-hanya-candaan
Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto di program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (5/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kader Partai Nasdem Ammy Amalia Fatma Surya (AAFS) menyesalkan sikap Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto yang menyebut pelecehan verbal dalam konteks candaan.

AAFS merupakan pihak yang melaporkan Sugeng ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan Bareskrim Polri terkait dugaan pelecehan seskual secara verbal. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2022. 

Ia mengaku sudah melaporkan Sugeng ke Mahkamah Partai Nasdem, namun tidak ada tanggapan sehingga dirinya melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri dan MKD.

Menurutnya pernyataan Sugeng bukan bercanda lantaran kala itu sedang membicarakan urusan partai di DPD Partai Nasdem di Cilacap.

"Kalau menurut beliau konteks bercanda, saya sangat prihatin negara kita krisis moral dalam hal-hal seperti itu dibuat bercanda," ujar AAFS usai memberi keterangan di Bareskrim Polri, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Selama 2 Jam, MKD Periksa Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto Terkait Laporan Dugaan Pelecehan

"Pada saat itu untuk menghadap beliau tidak bercanda, urusan yang sangat serius terkait dengan kepartaian. Jadi buat saya itu bukan bercanda," sambung AAFS.

Lebih lanjut anggota DPR dari Nasdem Periode 2014-2019 juga membantah adanya unsur politik di balik kepentingan dirinya melaporkan Sugeng.

Ammy menjelaskan laporannya ke Bareskrim Polri murni tindakan hukum karena perbuatan Sugeng diduga melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Di sana disebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik dapat terancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta. 

"Tidak ada unsur politik mungkin bisa lihat sejarah UU TPKS yang baru saja disahkan dan sekarang digodok aturan turunannya," ujarnya. 

Baca Juga: Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Bantah Lakukan Pelecehan Verbal: Itu dalam Konteks Candaan

Sebelumnya, Sugeng Suparwoto buka suara soal ihwal penyebab aduan rekan separtainya itu. Ia menjelaskan percakapan dirinya dengan AA terjadi pada Maret 2022 lalu dalam konteks candaan.

Sugeng pun membantah jika dikatakan dirinya melakukan pelecehan. Ia mengatakan, laporan itu bermula dari percakapan melalui pesan singkat pada Maret 2022.

Saat itu Sugeng dan Ammy yang sama-sama kader NasDem berdiskusi melalui telepon, kemudian berlanjut di WhatsApp.

Sugeng mengaku, jika AAFS mengajak dirinya bertemu, namun pada saat itu dia mengaku sudah berada di rumah.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Ketua Komis VII DPR, Komnas Perempuan: Korban Lapor Dilecehkan secara Verbal

"Saya bilang saya sudah di rumah. Kalau mau ketemu ya silakan saja di rumah, kan begitu. Dia menyatakan dia juga sudah di rumah, saya tanya 'lagi ngapain?' lagi mandi. Itulah yang dikatakannya, tapi dalam suasana-suasana yang bercanda-candaan. Saya bilang 'foto dong' itulah sampai di situ," ujar Sugeng di gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Meski begitu, Sugeng menyatakan siap menjelaskan ke MKD atau polisi dugaan pelecehan verbal itu.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x