Kompas TV nasional hukum

KPK Sebut Mentan Syahrul Dua Kali Tak Penuhi Panggilan, Belum Ada Upaya Pemanggilan Paksa

Kompas.tv - 17 Juni 2023, 16:37 WIB
kpk-sebut-mentan-syahrul-dua-kali-tak-penuhi-panggilan-belum-ada-upaya-pemanggilan-paksa
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat berkunjung ke Kabupaten Solok, Rabu, (14/6/2023). (Sumber: Muhammad Zulfikar/Antara)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo disebut sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kendati demikian, KPK belum memiliki opsi untuk memanggil paksa.

Syahrul tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (16/6/2023) kemarin. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, panggilan kemarin merupakan yang kedua.

"Betul (panggilan kedua, red)," kata Ali kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/6/2023).

Menteri dari Partai NasDem ini pertama kali dipanggil KPK pada Selasa, 6 Juni 2023. Akan tetapi, Mentan SYL mengirim surat balasan meminta penjadwalan ulang pada Jumat, 9 Juni 2023.

KPK kembali lantas mengirim surat panggilan kedua tertanggal Senin, 12 Juni 2023 untuk permintaan keterangan pada Jumat, 16 Juni 2023.

Lagi-lagi Syahrul memilih tak hadir dan meminta penjadwalan ulang pada Selasa, 27 Juni 2023.

Baca Juga: NasDem soal Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK: Tak Menghidar, Hanya Minta Ditunda

Syahrul tidak dapat memenuhi pemanggilan KPK lantaran tengah menghadiri forum internasional G20 di India.

"Kami berharap dan meyakini yang bersangkutan akan hadir pada undangan berikutnya. Permintaan keterangan tersebut dibutuhkan, sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini,” ujar Ali.

Menurut Ali, dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Terlebih, status Syahrul Yasin Limpo dalam perkara ini baru sebatas pihak yang dimintai keterangan, bukan saksi.

"Dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti di proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan," kata Ali.

Ali mengatakan Syahrul akan merugi jika selalu mengabaikan kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik KPK.

"Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting sehingga kami dapat analisis lebih lanjut," ucap Ali.

Baca Juga: Penegasan Firli Bahuri Soal Penyelidikan KPK di Kementan: Tak Politis, Janji Bakal Ungkap Semuanya

KPK sedang membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan. Belum diketahui periode terjadinya korupsi tersebut.


 



Sumber : Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x