Kompas TV nasional hukum

Berkat Kamera ETLE, Polisi Berhasil Identifikasi Titik Peredaran Narkoba

Kompas.tv - 23 Juni 2023, 20:07 WIB
berkat-kamera-etle-polisi-berhasil-identifikasi-titik-peredaran-narkoba
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers pengungkapan pabrik sabu di Daan Mogot, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dipasang di sejumlah ruas jalan raya ternyata tak cuma berfungsi sebagai perekam pelanggaran lalu lintas yang kemudian berbuah tilang elektronik. Kamera ETLE ternyata juga memiliki fungsi lain untuk membantu kepolisian.

Berkat kamera ETLE, polisi berhasil mengidentifikasi titik-titik peredaran narkoba di kawasan Casablanca.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim) Mabes Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers pengungkapan pabrik narkoba jenis sabu di Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).

Pabrik narkoba di apartemen tersebut dikelola oleh seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Iran berinisial HR, dan seorang warga negara Indonesia berinisial RP turut mendistribusikan.

Ia memproduksi narkoba tersebut seorang diri di dalam ruangan apatemen yang  disewanya.

Menurut Calvijn, sabu hasil produksi mereka didistribusikan tidak jauh dari lokasi pabrik pembuatannya.

“Setiap hasil produksi mereka, mereka akan mendistribusikan tidak jauh-jauh dari TKP,” ucapnya.

“Contohnya, kasus pertama yang di Casablanca, tersangka mengedarkan tujuh kali hanya di sepanjang jalan apartemen tersebut. Kita berhasil mengidentifikasi titik-titik mana dengan bantuan ETLE.”

Baca Juga: Polisi Kejar WNA Pengendali Produsen Narkoba Berkebangsaan Iran di Daan Mogot

Pada kasus produksi dan distribusi narkoba di Daan Mogot, kata Calvijn, lokasi pembuatannya hanya berukuran sekitar 3x4 meter, karena di dalam apartemen.

“Prosesnya hanya dilakukan oleh seorang diri. Bayangkan, hanya satu orang, mampu memproduksi narkoba sabu di dalam tempat yang hanya berukuran sekitar 3x4 meter.”

“Tidak membutuhkan banyak ruang, tidak membutuhkan banyak orang, tenaga, tapi dampak rusaknya terhadap generasi bangsa ini sangat luar biasa,” imbuhnya.

Tersangka HR hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit memasak bahan baku tersebut menggunakan kompor, untuk satu kali pengolahan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x