Kompas TV nasional hukum

Polisi Tangkap 7 Orang dari Kasus Aborsi Ilegal di Kemayoran, Tiga di Antaranya Pasien

Kompas.tv - 29 Juni 2023, 05:45 WIB
polisi-tangkap-7-orang-dari-kasus-aborsi-ilegal-di-kemayoran-tiga-di-antaranya-pasien
Ilustrasi aborsi. Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh orang dalam kasus aborsi ilegal di sebuah rumah di daerah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.   (Sumber: KOMPAS.COM/THINKSTOCK)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh orang dalam kasus aborsi ilegal di sebuah rumah di daerah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Tujuh orang tersebut yakni SN selaku eksekutor aborsi ilegal, NA asisten SN, SM selaku sopir yang mengantar dan menjemput pasien. Empat orang lainnya merupakan pasien aborsi yakni J, AS, RV dan IT. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan SN selaku eksekutor aborsi tidak memiliki latar belakang medis. 

Hasil keterangan sementara SN mengaku dirinya pernah menjadi pendamping dokter dalam melakukan aborsi. Dari pengalaman itu SN memberanikan diri membuka praktik aborsi ilegal.

"SN wanita selaku eksekutor dan SN ini bukan berlatar belakang medis, dilihat dari KTP hanya IRT (Ibu Rumah Tangga)," ujar Komarudin, Rabu (28/6/2023).

Baca Juga: Heboh Temuan 4 Kerangka Bayi Dikubur di Pekarangan Rumah Warga, Diduga Hasil Aborsi!

Komarudin menambahkan praktik aborsi ilegal ini diperkirakan sudah berjalan selama satu bulan dan sudah ada 50 pesien yang ditangani SN. 

Praktik aborsi ilegal ini dipromosikan lewat media sosial oleh NA dengan membuat beberapa akun media sosial. Hasil penelusuran dalam sebuah tautan, NA mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah calon pasien menghubungi nomor telepon yang dicantumkan, NA kemudian mengajak untuk bertemu untuk membicarakan biaya. 

Setelah proses selesai pasien akan dijemput oleh SM dan diantar ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. SM mengaku mendapat imbalan Rp500 ribu untuk sekali antar pasien ke rumah aborsi ilegal. 

Menurut Komarudin para pelaku merupakan warga pendatang yang baru mengontrak selama dua bulan. Aktivitas praktik aborsi ilegal ini dilakukan secara rapi dan tertutup. 

Baca Juga: Penampakan Rumah Dokter Praktik Aborsi Ilegal di Bali

"Jadi ini sistemnya antar jemput. Sangat rapi sekali, makanya Pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam," ujar Komarudin, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.

Adapun dalam penggerebekan tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat orang pasien berinisial J, AS, RV, dan IT.

Tiga pasien di antaranya baru saja selesai melaksanakan tindakan dan sedang beristirahat karena masih pendarahan. Sedangkan satu pasien lainnya akan menjalani aborsi. 

Sejumlah peralatan yang menjadi barang bukti yakni alat vakum janin, beberapa alat suntik dan obat-obatanyang dapat dibeli bebas di apotek. 

Atas perbuatannya para pihak yang diamankan terancam pidana Pasal 76C juncto Pasal 80 serta Pasal 77A UU Perlindungan Anak dan Pasal 346 KUHP.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x