Kompas TV nasional hukum

Pelapor Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Serahkan 10 Bukti Tambahan ke Bareskrim

Kompas.tv - 3 Juli 2023, 18:26 WIB
pelapor-pimpinan-ponpes-al-zaytun-panji-gumilang-serahkan-10-bukti-tambahan-ke-bareskrim
Foto arsip. Kompleks Ponpes Al-Zaytun Indramayu. (Sumber: Dok. al-zaytun.sch.id/Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) yang merupakan pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menyerahkan sepuluh bukti tambahan kepada polisi.

Ketua FAPP Ihsan Tanjung mengaku membawa sepuluh bukti tambahan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hari ini, Senin (3/7/2023).

Ihsan menerangkan, bukti tambahan tersebut merupakan rekaman video yang berisi ceramah pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu.

Ia menyebut, rekaman-rekaman ceramah itu ia serahkan untuk memperkuat laporan pertama kepada Bareskrim Polri.

Sebagai pelapor, kata dia, FAPP diminta penyidik mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan.

"Kami sebagai pelapor dipanggil oleh penyidik Mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan," kata Ihsan, Senin (3/7/2023) di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Dugaan Penistaan Agama, Ini Langkah Bareskrim

Ihsan mengklaim, dengan tambahan sepuluh rekaman tersebut, maka pihaknya telah menyerahkan 15 bukti kepada polisi terkait Panji Gumilang atas dugaan kasus penistaan agama.

Selain membawa bukti, Ihsan juga mengaku memberikan keterangan tambahan terkait laporan bernomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Penyidik meminta keterangan Ihsan mengenai pasal sangkaan, yakni Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

"(Ditanya) seputar 156 A terkait dengan penistaan agama," imbuh dia dilansir dari Kompas.com

Adapun pimpinan pesantren Al Zaytun Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama. 

Ia diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama yang berbunyi:

"..yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Baca Juga: Kedatangan Pemimpin Al-Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Polri Diwarnai Keributan

Pendiri Pesantren Al Zaytun itu dituding menistakan agama karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat.

Saat ini, Senin (3/7/2023) siang hingga sore, Panji masih sedang dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pemanggilan atau undangan terhadap Panji Gumilang itu bertujuan untuk menggali keterangan terkait laporan dugaan penistaan agama.

"Yang bersangkutan saat ini kami klarifikasi dalam rangka penyelidikan, di mana penyelidikan ini terkait penistaan agama yang dilaporkan," kata Djuhandhani, Senin (3/7/2023) sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV, Gratia Adur dan Aufa Farid.

"Kemudian yang bersangkutan juga akan memberikan keterangannya kepada penyidik," imbuhnya.

Baca Juga: Pengasuh Al-Zaytun Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Siang Ini


 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x