Kompas TV nasional hukum

Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hari Ini

Kompas.tv - 4 Juli 2023, 10:19 WIB
mario-dandy-dan-shane-lukas-akan-bersaksi-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan-hari-ini
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (paling kiri) dan Shane Lukas (kedua dari kiri), didampingi Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery Wijatmoko (paling kanan) di Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), akan bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (4/7/2023).

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan.

"Ada tiga saksi yang dihadirkan, termasuk saksi terdakwa Mario dan Shane," kata Hafiz Kurniawan dikutip dari Kompas.com, Senin (3/7).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai Tersangka Pencabulan terhadap Anak AG

Saksi lain yang direncanakan hadir adalah Anastasia Pretya Amanda (19), mantan pacar Mario.

Namun, Hafiz tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses pemanggilan saksi Amanda.

"Kalau saya belum bisa memastikan kehadiran yang bersangkutan, tapi Amanda yang jelas direncanakan hadir," ujarnya

Mario, yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, diduga melakukan penganiayaan terhadap D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kata Ditjen Pas soal Mario Dandy Bisa Telepon Saksi Sidang dari Penjara: Itu Hak Dia

Shane Lukas diduga turut serta dalam penganiayaan ini dan kedua pria tersebut kini ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.


 

Menurut jaksa, Mario telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam berbagai pasal KUHP dan UU Perlindungan Anak. Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa.

Sementara itu, anak berinisial AG yang juga terlibat dalam kasus ini telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.

Baca Juga: Respons Pengacara David Usai Lihat Saksi Ahli Putar CCTV Penganiayaan di Persidangan Mario Cs



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x