Kompas TV nasional peristiwa

Masuk Tahun Politik, Ketua MKD DPR Ingatkan Bakal Banyak Surat Kaleng untuk Jatuhkan Orang

Kompas.tv - 4 Juli 2023, 11:13 WIB
masuk-tahun-politik-ketua-mkd-dpr-ingatkan-bakal-banyak-surat-kaleng-untuk-jatuhkan-orang
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat bertukar cenderamata usai pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakapolres Surakarta di Kantor DPRD Kota Surakarta, Senin (3/7/2023) (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Memasuki tahun politik, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengingatkan bakal banyaknya fenomena "surat kaleng". Disebutkan, kemungkinan terjadinya fenomena "surat kaleng" akan semakin tinggi yang isinya memfitnah atau menyebarkan berita bohong tentang seseorang.

"Kami mengingatkan untuk para penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan lainnya, akan munculnya fenomena 'surat kaleng' menjelang Pemilu serentak 2024 mendatang. Tentu saja tujuannya tidak lain untuk menjatuhkan orang lain yang notabene merupakan lawan politiknya, dengan cara yang tidak etis, tidak fair atau tidak baik. Sehingga akan menguntungkan posisi dirinya, atau calon yang diusungnya," ujar Adang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakapolres Surakarta saat mengunjungi Kantor DPRD Kota Surakarta, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Wakil Ketua MKD DPR Soal Sanksi ke Sugeng Suparwoto: Kita Tak Mau Berandai-andai

Karena itu, politikus dari fraksi PKS ini berharap agar para penegak hukum untuk bersikap bijak, dengan tidak langsung bertindak.


Namun terlebih dahulu diperiksa dengan seksama berita tersebut, disertai dengan pengumpulan bukti-bukti yang jelas, apakah berita dalam surat kaleng tersebut benar atau tidak. Serta apakah benar terjadi pelanggaran hukum dan adanya unsur pidana di dalamnya.

Baca Juga: Sebelum Klarifikasi Sugeng Suparwoto, MKD DPR Panggil Terduga Korban Pelecehan Seksual Verbal

"Tolong, jangan belum terbukti sudah tersebar dimana-mana. Ini kan nantinya akan merugikan orang tersebut. Pembuktian saja lebih dulu, tidak ada kekebalan anggota DPR jika melakukan pidana. Tapi tentu harus ada bukti-bukti yang kuat," kata Adang.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x