Kompas TV nasional hukum

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Alasannya

Kompas.tv - 11 Juli 2023, 14:46 WIB
jaksa-minta-hakim-tolak-eksepsi-johnny-plate-di-kasus-korupsi-bts-kominfo-ini-alasannya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Jaksa menanggapi eksepsi terdakwa Johnny Plate dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa (11/7/2023).

“Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya,” kata Jaksa dalam persidangan.

Baca Juga: Pengacara Johnny G Plate Bantah Seret Nama Jokowi di Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Jaksa menjelaskan, pihaknya meminta hakim memutuskan menolak karena eksepsi Johnny G Plate yang disampaikan kuasa hukumnya telah masuk ke pokok perkara.

Adapun dalam eksepsinya, kuasa hukum Johnny Plate sebelumnya menyampaikan keberatan jika kliennya dituding memiliki niat koruptif dalam melaksanakan pengadaan proyek BTS 4G Kominfo.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga memprotes dakwaan jaksa yang menyebut bahwa rencana pembangunan 7.904 tower BTS 4G selama 2021-2022 yang disetujui oleh kliennya dibangun tanpa ada kajian.

Juga kuasa hukum Johnny Plate menepis tudingan bahwa proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo bertujuan untuk merampok uang negara.

Kuasa hukum Johnny Plate menyebutkan bahwa pengadaan menara BTS 4G Kominfo merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Jaksa: Kontrak Payung Perbuatan Melawan Hukum karena Dijadikan Siasat Pengerjaan BTS 4G Kominfo

Terkait hal tersebut, Jaksa menilai bahwa penasihat hukum terdakwa Johnny Plate tidak mencermati dakwaan secara utuh.  

“Penasehat hukum terdakwa tidak mencermati secara utuh materi surat dakwaan yang telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap suatu rangkaian peristiwa yang memenuhi rumusan peran perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dan keterkaitannya dengan pelaku lainnya,” ucap Jaksa.

Selain tidak cermat, kata Jaksa, eksepsi Johnny Plate juga telah masuk dalam pokok perkara, sehingga tidak relevan. 

“Alasan keberatan penasihat hukum telah menyentuh dan masuk dalam materi pokok perkara, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP,” ujar Jaksa.

“Dengan demikian, dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima,” katanya.

Baca Juga: Jaksa Sebut Penasihat Hukum Anang Achmad Latif Salah Ambil Peraturan untuk Rujukan Eksepsinya

Seperti diketahui, Johnny Plate didakwa memperkaya diri dengan menerima uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo senilai Rp 17.848.308.000. 

Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x