Kompas TV nasional hukum

Geledah 3 Tempat di Batam, KPK Dapati Ada Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Adhi Pramono

Kompas.tv - 15 Juli 2023, 07:10 WIB
geledah-3-tempat-di-batam-kpk-dapati-ada-pihak-yang-halangi-penyidikan-kasus-adhi-pramono
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono berbicara kepada media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai dimintai klarifikasi soal harta kekayaannya, Selasa (14/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati adanya upaya menghalangi penyidikan dengan cara menghilangkan sejumlah barang bukti kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Adhi Pramono.

Upaya menghalangi penyidikan ini didapati saat penyidik melakukan penggeledahan di Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan, KPK dapat melakukan sanksi tegas terhadap upaya perintangan penyidikan sebagaimana tertuang dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Pihaknya meminta agar semua pihak bisa bersikap kooperatif dalam prose penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan yang dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono | Laporan Khusus

Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai upaya perintangan penyidikan dengan menghilangkan barang bukti Namun dalam tiga hari terkahir KPK melakukan penggeledahan di Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Pada Selasa (11/7/2023), tim penyidik menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Kota Batam dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. 

Kemudian Rabu (12/7) tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di rumah mertua Adhi Pramono yang juga berlokasi di Kota Batam.

Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan tersangka AP.

Selanjutnya  Kamis (13/7), KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Fantastik Internasional (FI) yang juga beralamat di Kota Batam.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x