JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sering kali dibutuhkan, khususnya untuk melamar pekerjaan. Oleh sebab itu, syarat dan cara pembuatan SKCK baru perlu diketahui.
Sedangkan SKCK sendiri adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan individu dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan dengan masa berlaku 6 bulan.
Dilansir dari situs resmi SKCK Polri, cara membuat SKCK dapat dilakukan secara online, yaitu dengan melakukan pendaftaran atau bisa dilakukan langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang disyaratkan beserta pengisian formulir pembuatan SKCK.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara membuat SKCK baru secara online dan offline:
Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget
Selain WNI, SKCK juga tersedia untuk WNA yang membutuhkan persyaratan tertentu yang berlaku. Persyaratan pembuatan SKCK baru untuk WNA juga membutuhkan beberapa persyaratan. Berikut selengkapnya:
Baca Juga: Cara Ikut Lelang 60 Motor Royal Enfield di Bea Cukai Priok, tapi Belum Ada STNK dan BPKB ya!
Per tanggal 20 Maret 2023 lalu, secara resmi Portal Registrasi Online di https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan, berdasarkan pengumuman resmi dari situs Polri Online. Penonaktifan ini berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Selanjutnya pemohon yang ingin melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK secara Online dan di Polsek/Polres untuk Melamar Kerja BUMN
Untuk melakukan pembuatan offline bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai domisili. Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara offline:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.