Kompas TV nasional hukum

Roy Suryo Sudah Bebas dari Penjara Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Sejak Mei 2023

Kompas.tv - 25 Juli 2023, 19:57 WIB
roy-suryo-sudah-bebas-dari-penjara-kasus-meme-stupa-mirip-jokowi-sejak-mei-2023
Foto Arsip. antan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ternyata telah bebas dari penjara usai menjalani masa tahanan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).(Sumber: Kompas/Yuniadhi Agung)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ternyata telah bebas dari penjara usai menjalani masa tahanan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini dikonfirmasi oleh Roy Suryo sendiri. Ia mengatakan, dirinya telah bebas sejak awal Mei 2023.

"Memang sudah (bebas) lama sejak 2 Mei 2023 lalu," kata Roy, Selasa (25/7/2023), dikutip dari Tribunnews.

Seperti diketahui, kasus yang sempat menjerat Roy Suryo ini bermula dari unggahan di akun Twitter pribadinya soal meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Akibat unggahan meme tersebut, Roy pun dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh dua pihak terkait kasus dugaan penistaan agama.

Kemudian, pada Jumat, 22 Juli 2022, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Roy Suryo, Banding Vonis Kini Dihukum Lebih Berat Denda Rp150 juta Kasus Meme Stupa

Roy kemudian disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas perbuatannya tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (28/12/2022) memvonis Roy Suryo dengan pidana sembilan bulan penjara.

Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Atas putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) pun mengajukan banding.

Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Roy tetap menjalani hukuman sembilan bulan penjara ditambah hukuman membayar denda sebesar Rp150 juta.

Roy lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PT Jakarta. Namun, MA pada awal Mei 2023 kasasi yang diajukan ditolak dan ia pun tetap dihukum sembilan bulan penjara dan denda Rp150 juta.

Adapun vonis sembilan bulan bui tersebut telah dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Roy sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 9 Bulan Bui Roy Suryo di Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x