Kompas TV nasional hukum

Kejagung Kecam Ancaman Tembak ke Media usai Pemeriksaan Menko Airlangga Hartarto: Ini Tempat APH

Kompas.tv - 25 Juli 2023, 22:39 WIB
kejagung-kecam-ancaman-tembak-ke-media-usai-pemeriksaan-menko-airlangga-hartarto-ini-tempat-aph
Pihak Kemenko Perekonomian membantah adanya ancaman tembak dari pengawal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan, usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Senin (24/07/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengecam adanya ancaman yang dilontarkan pihak tertentu saat awak media meminta keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ancaman tembak kepada awak media itu terdengar saat Airlangga mendapat pengawawalan masuk ke mobil Land Cruiser hitam dengan nomor polisi B 2585 SJI yang sudah menunggu di sisi kanan gedung Bundar Jampidsus di kompleks Kejagung. 

Kala itu, sejumlah media menghampiri Airlangga untuk meminta keterangan lebih lanjut soal pemeriksaannya selama 12 jam di Kejagung. Hal ini dilakukan lantaran Airlangga hanya sedikit memberikan penjelasan saat jumpa pers. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memastikan oknum yang mengancam tembak ke wartawan yang meliput bukan dari pihak kejaksaan.

Ketut menjelaskan, dalam protokoler pengawalan, Kejagung memiliki standar operasional prosedur, apalagi saat wartawan mengerumuni saksi atau tersangka usai keluar pemeriksaan. 

Baca Juga: Klarifikasi Kemenko Perekonomian soal Ancaman Tembak ke Wartawan Usai Airlangga Diperiksa Kejagung

Pihaknya juga tidak segan memberi tindakan tegas jika pihak yang mengeluarkan ancaman tersebut berasal dari Kejagung, dan meminta media melaporkan jika mendapati petugas dari Kejagung yang bertindak arogan.

"Saya juga saat diwawancara sering didesak-desak, itu hal yang biasa, kalau ada kata-kata seperti itu, itu yang kita sayangkan," ujar Ketut saat ditemui di Kejagung, Selasa (25/7/2023).

Lebih lanjut Ketut menilai tidak ada arogansi dari awak media saat meminta konfirmasi tambahan kepada saksi.

Ia mengecam adanya ancaman tembak kepada wartawan yang menghalangi jalan saksi usai pemeriksaan. Menurut Ketut, perkataan tersebut tidak pantas diutarakan di kantor aparat penegak hukum. 

"Itu yang kami sayangkan, seharusnya itu tidak muncul di tempat kita. Apalagi bawa senjata, itu tidak boleh. Ini aparat penegak hukum, tempatnya aparat penegak hukum di sini," ujarnya. 

Baca Juga: Kejagung Dalami Peran Menko Airlangga Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Ancaman tembak kepada wartawan itu diduga datang dari pengawal Airlangga Hartarto.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terkait ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan.


Haryo menjelaskan, pihak Kemenko Perekonomian sudah melakukan klarifikasi dan memastikan tidak ada Protokoler Kemenko Perekonomian yang mengucapkan kata-kata "tembak".

Haryo Limanseto juga menyampaikan, Protokoler Kemenko Perekonomian telah memiliki SOP (standar operasional prosedur) tersendiri dalam melaksanakan pendampingan kepada pimpinan dan dalam menjalankan tugasnya.

"Protokol Kemenko Perekonomian tidak dibekali dengan senjata," ujarnya dalam keterangan resmi yang diunggah di halaman siaran pers Kemenko Perekonomian, ekon.go.id.

Baca Juga: Ketika Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Wartawan yang Meliput di Kejagung: Gue Tembak Lo!

Airlangga Hartarto diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2021-2022. 

Usai pemeriksaan, tak banyak yang diungkap Airlangga. Ia mengaku telah memberi keterangan terkait hal yang diketahuinya mengenai izin ekspor CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku kementerian di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. 

Dalam perhitungannya, ada 46 pertanyaan seputar kasus korupsi izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng yang dilontarkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.  

"Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab sebaik-baiknya. Hal-hal lain tentu penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," ujarnya usai pemeriksaan, Senin (24/7/2023).

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x