Kompas TV nasional hukum

Sidang Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang kepada Anwar Abbas Ditunda, Ini Penyebabnya

Kompas.tv - 26 Juli 2023, 13:51 WIB
sidang-gugatan-rp1-triliun-panji-gumilang-kepada-anwar-abbas-ditunda-ini-penyebabnya
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas (Sumber: Youtube MUI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Sementara itu, pihak penggugat yakni Panji Gumilang tidak menghadiri persidangan perdana ini. Panji Gumilang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan institusi MUI Rp 1 triliun.

Gugatan itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/7/2023) malam.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Hendra.

Adapun alasan Panji menggugat adalah atas dasar pernyataan Anwar Abbas yang disebut melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.

Baca Juga: Hendropriyono Mengaku Heran Namanya Diseret-seret soal Al Zaytun: Saya sudah di Luar Panggung

Sebab itu, Panji merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas. Padahal, kata Hendra, Panji mengucapkan kata "saya komunis" untuk menunjukan ucapan tamunya yang berasal dari China.

"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah "saya komunis". Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," tutur Hendra.

Hendra menilai, Anwar Abbas semestinya paham maksud yang disampaikan Panji Gumilang soal pernyataan "saya komunis" tersebut.


Namun, Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Pesantren Al Zaytun.

"Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasehat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat," ujar Hendra.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Temuan Nama yang Diduga Terlibat Penyelewengan Zakat Al Zaytun oleh Panji Gumilang




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x