Kompas TV nasional hukum

Propam Polri Bakal Gelar Sidang Etik untuk IMS dan IG di Tersangka Kasus Penembakan Bripda IDF

Kompas.tv - 29 Juli 2023, 07:30 WIB
propam-polri-bakal-gelar-sidang-etik-untuk-ims-dan-ig-di-tersangka-kasus-penembakan-bripda-idf
Bripda IDF asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat tewas tertembak rekannya sesama polisi. Dalam kasus tersebut, Polri telah mengamankan dua anggota, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri bakal mengelar sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap Bripda IMS dan Bripka IG dalam kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF).

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono menjelaskan saat ini tim komisi sidang etik sedang dibentuk. 

Setelah pemeriksaan terhadap kedua terlapor selesai, nantinya akan masuk ke sidang kode etik Polri. 

"Terlapor ini masih proses pemeriksaan, KKEP segera dibentuk," ujar Syahardiantono saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023). Dikutip dari Kompas.com.

Adapun Bripda IMS dan Bripka IG selaku terlapor sudah ditempatkan di tempat khusus atau Patsus di Biro Provos Divpropam Polri.

Baca Juga: 2 Polisi Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Peristiwa penembakan yang menewaskan Bripda IDF yang merupakan anggota Densus 88 antiteror Polri ini terjadi pada Minggu (23/7/2023) sekitar Pukul 01.40 WIB, di kamar 11 Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan hasil gelar perkara yang dilakukan Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror Polri, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api rakitan. 

Bripda IMS dan Bripka IG diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor tahun 2003.

Kemudian, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Kasus penembakan ini bermula ketika Bripda IMS dan saksi AY berkumpul bersama di kamar saksi AN. Saat berkumpul, mereka bertiga mengonsumsi minuman keras.

Baca Juga: Curhatan Bripda Ignatius ke Ayah Soal Perlakuan Senior Sebelum Tewas Tertembak

Kala itu Bripda IMS menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang.

Sekitar Pukul 01.39.09 WIB dari hasil rekaman CCTV Bripda IDF masuk ke dalam kamar saksi AN. Tak lama Bripda IMS kembali mengeluarkan senpi tersebut dan menunjukkannya kepada Bripda IDF. 

Saat Bripda IMS menunjukkan senjata api kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban IDF.

Koban tertembak di bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri. Usai kejadian itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, Bripda IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x