Kompas TV nasional humaniora

Catat! 126 Kantor Imigrasi Layani Pembuatan dan Perpanjangan Paspor pada Sabtu 5 Agustus 2023

Kompas.tv - 1 Agustus 2023, 14:04 WIB
catat-126-kantor-imigrasi-layani-pembuatan-dan-perpanjangan-paspor-pada-sabtu-5-agustus-2023
Foto arsip. Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas Kelas I Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel di Gowa (Sumber: kanwilkumham sulsel)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 126 kantor imigrasi di seluruh Indonesia melayani pembuatan dan perpanjangan paspor pada akhir pekan ini, Sabtu 5 Agustus 2023.

Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) merayakan Hari Lahir ke-78 dengan mengadakan kegiatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD), yang salah satunya membuka Layanan Paspor Merdeka.

“Kami hadirkan layanan paspor di hari Sabtu dengan harapan masyarakat yang berhalangan di hari kerja bisa mendapat kesempatan untuk mengurus paspor,” kata Plh. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Joko Surono di Jakarta, Senin (31/07/2023).

Joko menerangkan, masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini untuk mengajukan permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku.

Masyarakat bisa mengonfirmasi teknis antrian serta kuota yang tersedia melalui kontak atau media sosial kantor imigrasi di masing-masing wilayah. 

Baca Juga: Ini 6 Lokasi Pembuatan dan Perpanjangan Paspor di Jakarta yang Buka Sabtu-Minggu

“Kuota dan teknis antrian berbeda-beda untuk setiap kantor imigrasi. Jadi bagi yang akan mengurus paspor pada layanan ini silakan dikonfirmasi lebih dahulu kepada kantor imigrasi tujuan,” kata Joko dilansir dari imigrasi.go.id.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menggelar Layanan Paspor Merdeka lebih awal, yakni pada Kamis (3/8/2023) hingga Sabtu (5/8/2023) di JiExpo, Kemayoran, Jakarta dengan total 3.000 kuota permohonan paspor selama tiga hari.

Pemohon yang datang harus melakukan reservasi terlebih dahulu melalui aplikasi M-paspor. 

Masyarakat yang ingin mengajukan paspor baru wajib membawa Kartu Tanda Keluarga (KTP) elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan ijazah sekolah atau buku nikah. 

Sementara itu, masyarakat yang mengajukan permohonan penggantian paspor cukup membawa KTP-el dan paspor lama.

Baca Juga: Tak Sempat Ambil Paspor di Kantor Imigrasi? Lakukan 3 Cara Berikut Ini Sebelum Dibatalkan

Usai mendapatkan nomor antrian dan datang ke lokasi, masyarakat akan menjalani verifikasi berkas persyaratan, pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari, serta wawancara.

Setelah itu, pemohon perlu melakukan pembayaran yang bisa dilakukan secara offline maupun online melalui m-banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace.

Paspor biasa 48 halaman dikenakan tarif Rp350 ribu, sedangkan paspor elektronik dikenakan tarif Rp650 ribu.

Baca Juga: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor 2023, Simak Syarat dan Langkah Pengajuannya!


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x