Kompas TV nasional politik

Politikus PDIP Nilai Pernyataan Rocky Gerung ke Jokowi Mengarah Ujaran Kebencian daripada Kritik

Kompas.tv - 2 Agustus 2023, 21:28 WIB
politikus-pdip-nilai-pernyataan-rocky-gerung-ke-jokowi-mengarah-ujaran-kebencian-daripada-kritik
Aria Bima dalam Kompas Petang, Kompas TV, Senin (8/5/2023), membandingkan antara pertemuan sejumlah ketua umum parpol dan Jokowi di Isana, dengan pernikahan AHY di Istana. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo dinilai lebih mengarah kepada caci maki dan ujaran kebencian dibanding kritik membangun. 

Politikus PDI Perjuangan Aria Bima menjelaskan, diksi yang disampaikan Rocky Gerung sama sekali tidak menumbuhkan kesadaran masyarakat. 

Aria menilai pernyataan Rocky lebih mengarah pada ujaran kebencian, mencaci maki dan tidak mengandung kritik untuk mengoreksi.

Hal ini jugalah yang membuat sejumlah pihak dan kader PDIP mengajukan laporan penghinaan terhadap kepala negara dengan pihak terlapor Rocky Gerung.

Menurut Aria, proses hukum merupakan langkah yang tepat sebagai pembelajaran agar ke depan tidak lagi pihak dengan sengaja mengeluarkan diksi yang tidak menumbuhkan kesadaran masyarakat. 

Baca Juga: Giliran Tim Hukum PDI-P Laporkan Rocky Gerung ke Polisi Atas Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi

"Kritik yang tidak mengedukasi akan menimbulkan partisipasi masyarakat untuk mengkritik pemerintah walaupun itu atas nama demokrasi. Kritik setuju, tapi sebagai langkah koreksi dan edukasi. Langkah hukum juga cara kita memberikan edukasi ke masyarakat," ujar Aria di program Kompas Petang KOMPAS TV, Rabu (2/8/2023).

Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait dugaan penghinaan Kepala Negara.

Mulai dari relawan Jokowi Bara JP, perorangan hingga tim badan bantuan hukum dan advokasi rakyat DPP PDI Perjuangan. 

Pelapor perorangan yakni Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean. Ferdinand melaporkan Rocky ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2023).

Dalam laporannya Rocky diduga melanggar Pasal 28, Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Baca Juga: Jokowi Santai Tanggapi Dugaan Penghinaan oleh Rocky Gerung: Itu Hal-Hal Kecil, Saya Kerja Aja

Kemudian Pasal 156, Pasal 160, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). 

Laporan Ferdinand terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.

Laporan Ferdinan sama seperti relawan dan tim badan bantuan hukum dan advokasi rakyat DPP PDIP. 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x