Kompas TV nasional hukum

Keluarga Minta Anggota Densus 88 yang Tembak Mati Bripda Ignatius Ditunjukkan ke Publik

Kompas.tv - 3 Agustus 2023, 08:00 WIB
keluarga-minta-anggota-densus-88-yang-tembak-mati-bripda-ignatius-ditunjukkan-ke-publik
Bripda Ignatius Dwi Frisco asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, tewas tertembak rekannya sesama polisi. Dalam kasus tersebut, Polri telah mengamankan dua anggota, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Kedua, keluarga mencatat ada bukti bahwa pelaku Bripda IMS meminta korban Bripda Ignatius untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP) melalui telepon milik saksi berinisial AN bernada kasar “sini kau”.

Ketiga, keluarga Bripda Ignatius juga mencatat adanya bukti bahwa pelaku Bripda IMS sudah merencanakan penembakan dengan matang.

Hal itu terlihat ketika pelaku mempersiapkan senjata api, lalu dengan sadar memasukkan magasin dan pelurunya untuk ditembakkan ke Bripda Ignatius.

Keempat, ketika Bripda Ignatius datang ke lokasi kejadian, pelaku Bripda IMS kemudian menarik senjata api dan mengayunkannya ke arah korban lalu menembakkan ke area mematikan di kepala leher bagian atas.

Kelima, setelah menembak Bripda Ignatius hingga tak sadarkan diri, pelaku Bripda IMS lalu berusaha menghilangkan barang bukti dengan mencuci pakaiannya yang terkena cipratan darah korban.

Usai menghapus noda darah korban, pelaku Bripda IMS mencoba melarikan diri, tapi tertangkap oleh rekan-rekannya.

Baca Juga: Keluarga Duga Bripda Ignatius Dibunuh: Direncanakan dengan Matang oleh Seniornya di Densus 88

Seperti diketahui, Bripda Ignatius yang merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri, tewas tertembak oleh seniornya di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7).

Dua anggota lain Densus 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik dengan kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x